Kriminal Banjarmasin
Rangkap Profesi, Jukir Sambil Edar Sabu di Banjarmasin Dicokok Polisi
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Terlibat dalam bisnis haram peredaran narkotika jenis sabu, seorang juru parkir (jukir) di jalan Hasanuddin, Banjarmasin Tengah, diringkus Satresnarkoba Polresta Banjarmasin pada Kamis (17/9/2020) lalu.
“Terduga pelaku GMA (38) kami tangkap saat ingin membuang barang bukti berupa satu paket sabu, tak jauh dari tempatnya mangkal,” terang Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Wahyu Hidayat, Senin (21/9/2020).
Melihat gerak-gerik terduga pelaku yang mencurigakan pada saat diamankan, petugas kembali melakukan penyisiran disekitaran TKP. “Sekitar 15 meter dari tempat pelaku diamankan petugas mendapati 11 paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok,” ucap Wahyu.
Untuk total keseluruhan barang bukti yang diamankan yakni 12 paket narkotika jenis sabu siap edar 3,34 gram. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 650 ribu.

Penangkapan GMA (38), warga jalan Sungai Baru, Banjarmasin Tengah itu, bermula ketika petugas mendapati informasi dan melakukan lidik. “Kini GMA dibawa ke Mapolresta Banjarmasin guna pemeriksaan hukum lebih lanjut,” tandasnya.
GMA dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (kanalkalimantan.com/fikri)
Reporter: Fikri
Editor : Bie
-
kampus3 hari yang laluPJTD LPM Warta JITU 2026 Mendidik Calon Jurnalis Muda
-
Kalimantan Timur3 hari yang laluTim Ahli Gubernur Kaltim Diminta Benahi Kebijakan Rudy Mas’ud
-
Kriminal Banjarmasin3 hari yang laluPengeroyokan di Sungai Andai Banjarmasin, Tiga Remaja Diringkus Polisi
-
HEADLINE3 hari yang laluPertamax Turbo Naik Tajam, Ini Kata Bahlil
-
Infografis Kanalkalimantan2 hari yang laluHari Kartini 2026 “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Menuju Indonesia Emas 2045”
-
Bisnis2 hari yang laluLPG Nonsubsidi 12 Kg Naik Jadi Rp228.000 per Tabung






