Connect with us

HEADLINE

Punya Modal 39 Ribu Dukungan, Anang-Daus Mendaftar ke KPU Banjarmasin

Diterbitkan

pada

Pasangan bakal calon walikota wakil walikota Anang Misran-Ahmad Firdaus resmi mendaftar ke KPU Kota Banjarmasin, Rabu (19/2/2020). foto : fikri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin Anang Misran-Ahmad Firdaus menyerahkan syarat dukungan jalur non parpol alias jalur perseorangan ke KPU Kota Banjarmasin, di hari pertama pembukaan pendaftaran jalur perseorangan, Rabu (19/2/2020).

Diiringi ribuan pendukung ditambah iring-iringan pawai, rombongan berangkat dari depan Mahligai Pancasila, jalan Soeprapto Banjarmasin, pukul 09:00 Wita. Tak lama, pasangan bakal calon perseorangan ini naik becak dari jalan Hasan Basry depan Gedung Sultan Suriansyah menuju bundaran Kayutangi.

Kepada awak media, Anang Misran mengatakan, dukungan yang dimiliki untuk memperoleh tiket maju pada Pilwali Banjarmasin mencapai 39 ribu dukungan yang telah masuk ke Silon KPU. Artinya, dari segi persyaratan minimal sebanyak 38.003 syarat dukungan diklaim sudah terpenuhi.

“Kemarin itu kita memasukkan ke Silon KPU itu sebanyak 43 ribu. Kemudian setelah mengalami berbagai hal, tinggal 39 ribu. Tadi kita khawatir jika terjadi hal yang dialami oleh pasangan lain, yaitu dari sekian ribu dukungan jadi seribu saja dan kita tidak bisa menyerahkan berkas hari ini,” kata Anang Misran.

Hingga pukul 02:00 Wita pada Rabu (19/2/2020), jumlah dukungan yang diperoleh pasangan Anang-Daus tetap bertengger di angka 39 ribu. Sehingga, membuat pasangan jalur perseorangan ini semakin yakin menyerahkan berkas syarat dukungan ke KPU Kota Banjarmasin.

Pasangan bakal calon walikota wakil walikota Anang Misran-Ahmad Firdaus resmi mendaftar ke KPU Kota Banjarmasin, Rabu (19/2/2020).

Sementara itu, Ketua KPU Kota Banjarmasin Rahmiyati Wahdah mengapresiasi bakal calon pasangan Anang-Daus yang menyerahkan berkas syarat dukungan di hari pertama. Selanjutnya, KPU Kota Banjarmasin akan memeriksa formulir B1-KWK yang tertera KTP dan tandatangan. Nantinya, dari formulir B1-KWK akan dicocokkan dengan rekapitulasi B1.1-KWK yang ada di Silon KPU. “Jadi dicocokkan, misalnya di Silon ada 40 ribu dan apakah sesuai dengan hard copy beserta B1-KWK juga 40 ribu dukungan,” kata Rahmiyati.

Rahmiyati belum bisa memastikan berapa lama pengecekan bukti dukungan yang diserahkan oleh pasangan Anang-Daus ini. Karena, tim dari KPU Kota Banjarmasin harus mengecek satu per satu formulir B1-KWK yang di dalamnya terdapat fotokopi KTP dan tandatangan sebagai bukti dukungan. “Yang pasti membutuhkan waktu yang banyak,” tambah Rahmiyati.

Pendaftaran bakal calon perseorangan sendiri akan dibuka dari tanggal 16 hingga 18 Juni 2020 mendatang, bertepatan dengan pendaftaran bakal calon perseorangan dari jalur partai politik. (kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : fikri
Editor : bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->