Connect with us

Hukum

Punya 8 Paket Sabu dan 189 Butir Ekstasi, Giring Said ke Jeruji Besi

Diterbitkan

pada

Said ditangkap polisi karena simpan benda haram. Foto : polda kalsel

BANJARMASIN, Subdit  1 Dit Resnarkoba Polda Kalsel mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu dan ekstasi. Pelaku bernama Said (26), warga Desa Putat Basiun RT 1, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan (alamat sesuai KTP), diringkus oleh jajaran Dit Resnarkoba Polda Kalsel pada Kamis (21/11) pukul 18:00 Wita.

”Pelaku diringkus di rumah Said di jalan Bauntung Jaya Komplek Cahaya Pelangi I RT 01 No 48 Landasan Ulin, Kota Banjarbaru,” kata Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Wisnu Widarto melalui Kabag Binopsdal AKBP Sigit Kumoro, Kamis (28/11).

AKBP Sigit menjabarkan, pelaku tertangkap tangan karena memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu dan ekstasi. ”Dalam penangkapan yang disertai penggeledahan rumah tersebut, petugas menyita barang bukti 8 paket sabu dengan berat kotor 2,34 gram (bersih 1,14 gram) dan 189 butir ekstasi bentuk alien warna biru dengan berat bersih 56,7 gram,” jelas AKBP Sigit.

Tak hanya itu, petugas berhasil menyita barang bukti lainnya yaitu dua bendel plastik klip, satu buah sendok sabu, dan dua handphone merk Samsung berwarna hitam dan putih.

”Pelaku dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata AKBP Sigit.

Pelaku beserta barang bukti yang disita, kemudian dibawa petugas ke kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->