Connect with us

Pemprov Kalsel

Puluhan Perusahaan di Kalsel Terima Proper Nasional dan Daerah

Diterbitkan

pada

Penyerahan sertifikat Proper Nasional dan Proper Daerah oleh Pemprov Kalsel, Senin (20/3/2023). Foto: prokopimkalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Puluhan perusahaan di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendapatkan penghargaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI dan Pemprov Kalsel, Senin (20/3/2023).

Ada 77 perusahan yang mendapatkan Proper dari KLHK RI (Propernas) dan 16 perusahan yang mendapat Properda.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalsel Hanifah Dwi Nirwana mengatakan, ada beberapa perusahan yang mendapat Properda yang menjadi prospek untuk mendapatkan Propernas.

“Untuk 77 perusahan yang mendapat Propernas terbagi 1 Proper emas, 10 Proper hijau dan 63 Proper biru, serta 3 Proper merah,” rincinya.

 

Baca juga: Seruan MUI Kalsel Sambut Ramadhan: Tutup Total THM, Batasi Pergaulan Bebas Remaja di Cafe

Kemudian untuk Properda, 1 perusahaan mendapat Proper hijau dan 15 perusahaan mendapat Proper biru.

Disebutkan Hanifah, semua perusahan yang mendapatkan Propernas langsung dinilai oleh KLHK didampingi dari Pemprov Kalsel.

“Sistem penilaian sangat ketat dan juga dilakukan verifikasi ke lapangan langsung,” sebutnya.

Kedepan, untuk perusahaan-perusahaan di Kalsel, Hanifah berharap semakin banyak yang mengikuti Properda guna mendorong perusahaan dalam pemenuhan lingkungan hidup.

“Dengan banyaknya yang ikut, menjadi alat ukur pelaku usaha telah melakukan kewajiban dalam pengelolaan lingkungan hidupnya, diharapkan juga bisa melakukan hal-hal lebih dari yang diwajibkan dalam dokumen lingkungan hidup maulun regulasinya,” harapnya.

Baca juga: Jalan Trikora Banjarbaru Akan Terpasang PJU dengan Smart System

Sementara itu, Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar mengatakan, dengan banyaknya peraih Propernas di Kalsel, kedepan bisa terjadi peningkatan pengelolaan lingkungan di lingkup masing-masing perusahaan.

“Masing-masing perusahaan dapat memahami tentang pengelolaan lingkungan dalam kegiatan industri maupun bisnis agar tidak mencemari lingkungan,” tutupnya.

Sekadar diketahui ada beberapa kriteria yang dilakukan dalam penilaian proper lingkungan oleh KLHK. Mulai dari pengendalian pencemaran air, pemeliharaan sumber air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3 dan non B3, sampai pengendalian kerusakan lahan. (Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->