Connect with us

HEADLINE

PT Galuh Cempaka Bakal Operasional Kembali?


Kerangka Acuan Amdal Sudah Masuk ke DLH Banjarbaru


Diterbitkan

pada

Grafis Mujib

BANJARBARU, PT Galuh Cempaka bakal kembali menggarap pertambangan intan alluvial di atas lahan konsesi 7.470 hektare di Kota Banjarbaru. Kabar adanya penyusunan kerangka acuan analisis mengenai dampak lingkungan (KA-Amdal) untuk kembali menghidupkan aktivitas perusahaan yang awalnya berpola penanaman modal asing (PMA) mengantongi izin di era Presiden Soeharto itu.

Rencana kegiatan pertambangan PT Galuh Cempaka berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia  Nomor: B.53/Pres/I/1998, Kontrak Karya Generasi ke 7, luas 7.470 hektare, lokasi Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah laut.

Setahun silam, PT Galuh Cempaka melakukan amandemen kontrak karya dengan pemerintah pusat pertanggal 12 April 2017 lalu.

Dalam dokumen Amdal PT Galuh Cempaka yang dimiliki Kanal Kalimantan ada rencana tahap operasi penambangan intan dengan menggunakan metode Bore Hole Mining, Dredging Exavator dan Metode Kering tergantung area.

Penambangan intan dilakukan dengan kedalaman 18-20 meter, dilanjutkan dengan pengambilan gravel dan separasi batuan yang menghasilkan material Intan. Material Intan yang diambil dikumpulkan secara langsung dimuat kedalam dump truck untuk diangkut menuju Pabrik pengolahan.

Dalam dokumen KA-Amdal PT Galuh Cempaka yang dimiliki Kanal Kalimantan ada rencana tahap operasi penambangan intan dengan menggunakan metode Bore Hole Mining, Dredging Exavator dan Metode Kering tergantung area.

Penambangan intan dilakukan dengan kedalaman 18-20 meter, dilanjutkan dengan pengambilan gravel dan separasi batuan yang menghasilkan material Intan. Material Intan yang diambil dikumpulkan secara langsung dimuat kedalam dump truck untuk diangkut menuju pabrik pengolahan.

Informasi adanya rencana PT Galuh Cempaka menggarap pertambangan intan itu diakui oleh Kasi Pemantauan Pengawasan dan Kajian Dampak Lingkungan (PP KDL) DLH Kota Banjarbaru Rusmilawati.

“Mereka menggunakan pertambangan bor, tidak lagi sistem tambang terbuka. Dan saat ini perizinan dan Amdal masih dalan bentuk kerangka acuan,” ujar Rusmilawati.

Saat ini sudah dalam tahap sosialisasi dan warga setuju dengan syarat  PT Galuh Cempaka tetap menjaga lingkungan drainase terarah. Untuk sementara ini tidak ada pengoperasian tapi masih penyiapan berkas administrasi. “Nanti akan ada pertemuan seluruh aspek yang akan dilakukan minggu depan,” ujarnya.

Rencana PT Galuh Cempaka untuk menggarap tambang intan juga diakui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalsel Ikhlas Indar.

Ikhlas menegaskan berdasar kewenangan yang dimilik Pemprov Kalsel dalam hal ini DLHD Kalsel, tentu pengajuan dokumen Amdal meski harus ke Pemerintah Kota Banjarbaru, dan berkoordinasi dengan pihak peerintah provinsi. “Sampai sekarang memang belum ada permohonan amdal yang masuk ke DLH Kalsel,” ucap Ikhlas Indar.

Ia mengakui sejak 2009, aktivitas pertambangan intan PT Galuh Cempaka telah terhenti, bukan karena izinnya yang telah mati namun disebabkan masalah teknis. “Namun, logikanya, jika ingin kembali menambahkan maka harus merevisi dokumen amdal yang ada. Namun, soal amdal ini sepertinya akan ditangani DLH Kota Banjarbaru. Tapi, laporannya harus tetap diserahkan ke provinsi,” tandasnya.

Sekedar diketahui saat era Gubernur Kalsel Rudy Ariffin pada 2009, pertambangan intan yang digarap PT Galuh Cempaka di Kelurahan Palam, Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru telah ditutup secara resmi. Akibat dugaan dampak lingkungan berupa pencemaran air sungai yang mencapai PH 2,27, serta melanggar Peraturan Daerah (perda) serta Peraturan Gubernur Kalsel.

Dari KA-Andal PT Galuh Cempaka ternyata luas area tambangnya tak hanya di Kelurahan Palam, namun juga mencakup Kelurahan Bangkal di Kecamatan Cempaka, serta Kelurahan Guntung Manggis di Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru. Perusahaan tambang intan ini juga masih mengantongi Keputusan Presiden Nomor B.53/Pres/I/1998, sehingga masih membidik wilayah konsesi di Kota Banjarbaru.

PT Galuh Cempaka alamat perusahaan tercatat di jalan Tambak Jariah, Kelurahan Palam, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru (70700), Kalimantan Selatan, Indonesia. PO BOX 1122 Banjarbaru, email: galuhcempaka@hotmail.com. Kantor Gajah Mada Office Tower 21th Floor, jalan Gajah Mada No 25-26 Jakarta Pusat, Indonesia, (021 63855813).

Jabatan Direktur PT Galuh Cempaka saat ini atas nama Salim dengan alamat Jalan Tambak Jariah, Kelurahan Palam, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Rencana membuka kembali aktivitas pertambangan, PT Galuh Cempaka sudah menyusun tim studi amdal pertambangan intan PT Galuh Cempaka berdasarkan SK PT Galuh Cempaka  Nomor 01/GC-SK/I/2018.

Susunan tim amdal PT Galuh Cempaka diisi Ketua Tim Penyusun Amdal Dr HM Irfa’I SST MT (Rekayasa Pengendalian Lingkungan), Anggota Tim Penyusun Jarkani SHut (Ahli Biologi Teresterial), Zaenal Arifin ST (Ahli Kualitas Udara dan Kebisingan).

Untuk Tenaga Ahli Pendukung Amdal PT Galuh Cempaka diantaranya Ir HM Adriani MSi (Kualitas Air dan Biota Perairan), Dr Ir H Taufik Hidayat MSi (Ahli Sosial Ekonomi dan Budaya), Uyu Saismana ST MT (Ahli Geologi, Tanah, Ruang dan Lahan), Eko Santoso ST MT (Ahli Teknik Pertambangan), Gunung Setiadi SKM MSc (K3 dan Kesehatan Masyarakat). (devi/bie)

Reporter : Devi/bie
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->