Hukum
Pria di Pemurus Tertangkap Simpan 10 Paket Sabu
BANJARMASIN, Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel telah melakukan penindakan/ pengungkapan peredaran sabu. Tersangka atas nama Syahidin alias Udin terkena tindak pidana peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Senin (16/9) sekitar pukul 13.45 Wita.
Tersangka diciduk di jalan Pemurus Komplek Amanah 3 No 51 RT 08 A RW 03 Kelurahan Kertak Hanyar 1, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Saat digeledah petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 10 paket sabu di dalam dompet warna cream di lemari kamar rumah.
Tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. “Tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kalsel guna proses selanjutnya,†dikutip dari surat keterangan informasi dan dokumentasi Ditresnarkoba Polda Kalsel.
Adapun barang bukti yang dihimpun oleh petugas berupa 10 paket sabu dengan berat kotor 3,32 gram (berat bersih 1,12 gram), 1 buah kotak plastik yang diisolasi hitam, 1 buah dompet warna cream, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah isolasi bening, 1 buah gunting. (mario)
Editor : Bie
-
HEADLINE3 hari yang lalu
BREAKING NEWS: Maling Motor Tergeletak di Pinggir Jalan Trikora
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Terduga Maling Sepeda Motor Diringkus Warga di Jalan Trikora
-
Kota Banjarmasin15 jam yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Nyawa Lelaki di Banjarmasin Berakhir dalam Lilitan Ayunan Hammock
-
kriminal banjarbaru2 hari yang lalu
Embat Perhiasan Teman Sendiri, Perempuan 26 Tahun di Banjarbaru Masuk Bui
-
LIPSUS BANJARBARU2 hari yang lalu
Pimpin Kota Banjarbaru Raih 58 Penghargaan Sepanjang 2021-2024