kriminal banjarbaru
Pondok Sabu Galian Pasir Kena Kepung, 3 Orang Kabur Kocar-kacir
BANJARBARU, Tim gabungan Satuan Resnarkoba dan Sabhara Polres Banjarbaru menggerebek pesta narkoba di wilayah Kecamatan Cempaka. Sebuah pondok di kawasan galian tambang pasir di Cempaka, Jum’at (13/12), menjadi sasaran operasi polisi.
Setelah mendapat laporan masyarakat terkait adanya peredaran Narkoba, petugas sempat terkendala akses jalan yang cukup sulit ke lokasi penggerebekan. Meski begitu peredaran kristal haram tersebut berhasil dibongkar oleh tim gabungan.
Mengetahui kedatangan petugas gabungan dipimpin KBO Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru IPDA Haviz Rusdin, tiga orang berusaha kabur, hingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran.K Kesigapan petugas yang telah mengepung lokasi penggerebakan tersebut membuahkan hasil dan ketiga orang berhasil ditangkap.
“Mereka berusaha kabur dan sempat membuang barang bukti sabu beserta alat hisapnya, petugas berhasil mendapatkan barang bukti yang sengaja dibuangnya di beberapa tempat, saat kami lakukan penggeledahan di salah satu gubuk kembali menemukan barang bukti sabu yang disimpannya dalam kotak HP,†jelas Ipda Haviz.
Saat petugas melakukan penggeledahan datang seorang laki-laki LH yang bermaksud ingin membeli narkoba. Saat digeledah petugas ditemukan pipet kaca yang didalamnya masih ada sisa sabu di dalam kotak rokok di saku celana, sehingga LH juga turut diamankan petugas.
“Peredaran narkotika di sana sudah lami dibidik, para penambang pasir apabila ingin menggunakan sabu disana dan disiapkan tiga gubuk,†ucap Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru AKP Elche.
“Kami amankan 4 orang dengan inisial SP, SH, MS dan LH, dari tangan mereka kami temukan barang bukti 6 lembar plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 2,17 gram dan berat bersih 1,15 gram selain itu juga alat hisap sabu (bong),†jelasnya.
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso SIK MH melalui Kasubbag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati SAp membenarkan adanya kegiatan yang dilakukan petugas gabungan dari Sat Resnarkoba dan Sat Sabhara, dimana tempat yang cukup luas dan strategis membutuhkan jumlah personil untuk mengepung tempat tersebut.
“Petugas masih melakukan pengembangan dan untuk pelaku beserta barang bukti yang berhasil ditangkap dibawa ke Mapolres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara,†tutupnya. (rico)
Editor : Bie
-
Kota Banjarmasin1 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
kriminal banjarbaru2 hari yang lalu
Embat Perhiasan Teman Sendiri, Perempuan 26 Tahun di Banjarbaru Masuk Bui
-
LIPSUS BANJARBARU2 hari yang lalu
Pimpin Kota Banjarbaru Raih 58 Penghargaan Sepanjang 2021-2024
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Jelang Subuh, Jago Merah Hanguskan Dua Rumah di Bangkal
-
HEADLINE2 hari yang lalu
9 Rumah di Gang Kenari Banjarmasin Habis Dilahap Si Merah
-
Kota Banjarmasin8 jam yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan