Connect with us

Kabupaten Kapuas

Polsek Timpah Ringkus Tiga Tersangka Atas Kepemilikan 6 Paket Sabu

Diterbitkan

pada

Tiga tersangka sabu diamankan polisi Foto: polsek

KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Rambo (33), warga Jalan Rajahan Huang RT 1 dan  Gustiawan (29) serta Irwan Setiadi Syam (40) warga jalan Jaga Nyaring RT 3, Desa Timpah Kecamatan Timpah, diringkus jajaran Polsek Timpah. Mereka ditangkap terkait kasus kepemilikan 6 paket sabu.

Awalnya, polisi mengamankan Rambo pada Minggu (12/4/2020) sekitar pukul  19.00 WIB di sekitar jalan Walter Tarung RT 03 Desa Timpah, Kecamatan Timpah. Ia diamankan oleh aparat karena kedapatan menyimpan 2 paket sabu.

Dari hasil pengembangan, Rambo akhirnya mengaku barang tersebut didapat dari tersangka Gustiawan alias Wawan. Tak lama, polisi pun degan disaksikan Kepala Desa langsung melakukan pengeledahan di rumah Wawan dan mendapati 4 paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip kecil.

Tidak puas disitu saja, guna memutus peredarannya kemudian dari hasil pengembangan lagi dari keterangan tersangka Wawan kemudian petugas langsung mengamankan tersangka Irwan Setiadi Syam yang diduga pemilik awal sabu. Ketiganya saat ini diamankan di Polsek Timpah guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama SIK melalui Kasatresnarkoba Iptu Suherman membenarkan terkait dengan penangkapan ketiga tersangka. “Benar ketiganya telah kita amankan berikut barang bukti yaitu 6 paket untuk diproses hukum lebih lanjut,” katanya. Mereka dijerat pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 114  UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Kanalkalimantan.com/Ags)

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->