Connect with us

KRIMINAL HSU

Polsek Sungai Pandan Sita 327 Botol Miras dari Rumah Roni

Diterbitkan

pada

Ratusan botol miras berbagai merk disita dari rumah tersangka Roni. Foto : polsek sungai pandan

AMUNTAI, Operasi Sikat Intan 2019, Polsek Sungai Pandan (Alabio) berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek dari rumah Roni (44).

Terduga pemilik ratusan miras itu terdaftar sebagai warga Desa Rantawan RT 01 Kecamantan Amuntai Tengah, namun ia  tinggal jalan Kali Negara, desa Pangkalan Sari RT 03 Kecamantan Sungai Pandan, Kabupaten HSU. Diduga dari desa inilah tersangka sering kali menjual minuman haram tersebut

Dari rumah tersangka inilah ditemukan sebanyak 16 dus (box) yang berisikan 327 botol miras berbagai macam merk.

Menurut pengakuan tersangka kepada polisi, ia sudah sekitar enam bulan berjualan miras  di sekitar desa tempat tinggalnya sekarang.

“Miras didapat tersangka dari orang Kalteng, daerah Tamiang Layang, tersangka sudah berjualan sekitar 6 bulan,” ujar Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, melalui Kapolsek Alabio Iptu Teguh BW kepada KanalKalimantan.com, Sabtu (28/9).

Penangkapan ratusan miras ini terjadi saat 2 anggota yakni Polsek Sungai Pandan melaksanakan patroli di desa Pangkalan Sari, Kecamatan Sungai Pandan pada hari Jum’at (27/9) sekitar pukul 23.30 Wita.

Mendapat Informasi dari masyarakat, tentang adanya peredaran miras di desa tersebut, kemudian petugas menindak lanjuti laporan dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Diikuti dengan penggeledahan rumah milik tersangka, Alhasil di temukan barang bukti berupa miras berbagai macam merek  sebanyak 327 botol, uang hasil jual miras sebesar Rp.170.000 dan 1 pack kantong plastik warna ungu berukuran besar.

Atas perbuatan tersebut, tersangka bersama barang bukti digelandang ke kantor Polsek Sungai Pandan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (dew)

<

div class=”reporter”>
Reporter : Dew
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->