Connect with us

Hukum

Polsek KPL Banjarmasin Gagalkan Peredaran 27.500 Butir Tramadol

Diterbitkan

pada

Petugas menyita barang bukti berupa 27.500 butir obat jenis tramadol. Foto : Polsek KPL Banjarmasin

BANJARMASIN,  Jajaran Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Laut (Polsek KPL) Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan yang tidak memiliki izin edar UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pengungkapan ini terjadi di terminal penumpang Bandarmasih Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Jalan Barito Hilir, Kecamatan Banjarmasin Barat, Jum’at (21/9) pukul 00.00 Wita.

Di tengah malam ini petugas menyita barang bukti berupa 27.500 butir obat jenis tramadol yang disimpan dalam 2 kardus warna coklat polos.

Kapolsek KPL Kompol Susilawati SH, Sabtu (22/9) pagi mengungkapkan obat ilegal tersebut disimpan ke dalam 2 kardus coklat. Kotak nomor 1 berisi sebanyak 10.000 butir dan kotak nomor 2 berisi sebanyak 17.500 butir dengan jumlah total 27.500 butir obat jenis tramadol.

“Untuk tersangka yang diamankan berinisial PS alias PT (56) warga Jalan Pampang 2 Kecamatan Makassar Tengah, Kota Makassar, Provinsi Sulsel,” tutur Kapolsek KPL Kompol Susilawati, SH. Untuk tersangka kini masih dalam pemeriksaan secara intensif pihak Polsek KPL Banjarmasin. (rico)

Reporter: Rico
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->