Connect with us

Kabupaten Pulang Pisau

Polsek Kahayan Kuala Sosialisasi Saber Pungli kepada Warga Desa Sei Rungun

Diterbitkan

pada

Sosialisasi Saber Pungli oleh Polsek Kahayan Kuala Foto : ags

KANALKALIMANTAN. COM, PULANG PISAU – Bhabinkamtibmas Desa Sei Rungun, Brigadir Haikal melaksanakan sambang dan sosialisasi larangan pungutan liar kepada masyarakat di Desa Sei Rungun, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng, Minggu (14/6/2020).

Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet mengatakan, pemberantasan praktik pungutan liar (pungli) menjadi atensi khusus dari pemerintah saat ini. Pungli pada umumnya berkembang di pelayanan publik dan hal ini sangat meresahkan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Polsek Kahayan Kuala mensosialisasi Perpres No 87 Tahun 2016 dan memberi imbauan tentang pelayanan publik dalam UU No 25 Tahun 2009 agar terwujudnya pelayanan publik tanpa Pungli. “Menjadi konsens saat ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli,” jelasnya.

Brigadir Haikal berharap warga Desa Sei Rungun mendukung serta bersama-sama dalam memberantas praktek pungli. “Apabila mendapat informasi pungutan liar hendaknya masyarakat pro aktif untuk mengadukan ke saber pungli atau ke Bhabinkamtibmas,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/Ags)

Reporter : Ags
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->