Connect with us

Kabupaten Hulu Sungai Utara

Polsek Amuntai Selatan Sosialisasi Perbup HSU 33  

Diterbitkan

pada


KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Polres HSU sosialisasikan Peraturan Bupati HSU Nomor 33 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di kantor kepala desa Banyu Hirang, Kecamatan Amuntai Selatan, Senin (10/8/2020).

Kapolsek Amuntai Selatan Iptu Misransyah SH saat menyosialisasikan Perbup HSU Nomor 33 tahun 2020 di hadapan kades, aparat desa, tokoh agama serta tokoh pemuda desa Banyu Hirang mengutarakan bahwa Perbup HSU ini bertujuan  membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dalam menekan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19). Juga termasuk salah satu program Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta yang ditindak lanjuti Polsek Amuntai Selatan.

“Mengurangi dampak ekonomi, sosial dan keamanan di Kabupaten HSU khususnya di desa kita ini sebagai pelopor kampung tangguh banua,” tutur Kapolsek Amuntai Selatan.

Pendisiplinan dilaksanakan di beberapa titik seperti toko, pasar modern, jalan raya, perbankan, pasar pasar tradisional dan sekolah sederajat dan lain-lain.

“Setiap orang harus terus melaksanakan cuci tangan pakai sabun, menggunakan hand sanitizer, menggunakan masker di luar rumah, social distancing dan physical distancing,” ujar Kapolsek Amuntai Selatan.

Sanksi bisa mulai teguran, tertulis, penertiban, pemberhentian sementara kegiatan, tidak perpanjang izin,  pencabutan izin,  pembekuan izin sampai dengan penyegelan.

“Mudah-mudahan kita lebih mematuhi lagi  protokol kesehatan Covid-19 ini, sehingga dapat menekan penyebarannya,” pungkas Kapolsek. (kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->