Connect with us

Kabupaten Pulang Pisau

Polres Pulpis Musnahkan Sabu 195,32 Gram Senilai Rp 600 Juta

Diterbitkan

pada

Pemusnahan barang bukti sabu, hasil operasi Polres Pulang Pisau, Rabu (5//2/2020). Foto : sjy

KANALKALIMANTAN.COM, PULANG PISAU -   Polres Pulang Pisau berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu. Tidak main-main sebanyak 195,32 gram sabu atau jika diuangkan senilai Rp 600 juta gagal edar.

Hal tersebut disampaikan dalam press conference pemusnahaan barang bukti Narkotika di halaman Mapolres Pulang Pisau, Rabu (5/2/2020 ).

Dikatakan Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada melalui Wakapolres, Kompol Imam Riyadi pengungkapan dilakukan berkat kerja sama semua pihak dalam memerangi Narkoba di Pulang Pisau.

“Pertama kita berhasil menangkap Dadui 22 tahun, warga Desa Tambak, Kecamatan Banama Tingang. Dari pelaku kita amankan sabu seberat 196,35 gram. Yang kedua tersangka Ole usia 44 tahun, pelaku ini merupakan penyuplai sabu untuk Agus Iping tersangka pelaku pembunuhan ibu kandung di Desa Kanamit, Maliku beberapa waktu lalu,” ungkap Wakapolres Kompol Imam Riadi.

Masih menurut Imam Riadi, barang bukti langsung dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke selokan. Sementara, sisanya diamankan untuk kepentingan pemeriksaan uji lab, serta pembuktian dan penuntutan di pengadilan.

“Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun atau pidana Penjara paling lama 20 tahun,” tukasnya. (kanalkalimantan.com/sjy)

 

Reporter : Sjy
Editor : Bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->