Kabupaten Pulang Pisau
Polres Pulpis Musnahkan Sabu 195,32 Gram Senilai Rp 600 Juta
KANALKALIMANTAN.COM, PULANG PISAU -  Polres Pulang Pisau berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu. Tidak main-main sebanyak 195,32 gram sabu atau jika diuangkan senilai Rp 600 juta gagal edar.
Hal tersebut disampaikan dalam press conference pemusnahaan barang bukti Narkotika di halaman Mapolres Pulang Pisau, Rabu (5/2/2020 ).
Dikatakan Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada melalui Wakapolres, Kompol Imam Riyadi pengungkapan dilakukan berkat kerja sama semua pihak dalam memerangi Narkoba di Pulang Pisau.
“Pertama kita berhasil menangkap Dadui 22 tahun, warga Desa Tambak, Kecamatan Banama Tingang. Dari pelaku kita amankan sabu seberat 196,35 gram. Yang kedua tersangka Ole usia 44 tahun, pelaku ini merupakan penyuplai sabu untuk Agus Iping tersangka pelaku pembunuhan ibu kandung di Desa Kanamit, Maliku beberapa waktu lalu,†ungkap Wakapolres Kompol Imam Riadi.

Masih menurut Imam Riadi, barang bukti langsung dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke selokan. Sementara, sisanya diamankan untuk kepentingan pemeriksaan uji lab, serta pembuktian dan penuntutan di pengadilan.
“Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun atau pidana Penjara paling lama 20 tahun,†tukasnya. (kanalkalimantan.com/sjy)
Editor : Bie
-
HEADLINE3 hari yang laluKucuran Dana Seret, Operasional Dapur MBG di Banjarbaru Terhambat
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluBegini Respon Wali Kota Lisa Halaby Soal Pertamax Naik
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu205 PNS Pemko Banjarbaru akan Masuki Masa Pensiun
-
HEADLINE1 hari yang laluCatatan Banjir Kalsel 2025 : 94 Ribu Rumah Terendam, 450 Rumah Rusak
-
Kalimantan Timur19 jam yang lalu9 Tahun di Penjara, Rita Widyasari Pulang Kampung Disambut Warga
-
Olahraga2 hari yang laluProgram Pembinaan dan Pemberian Insentif Berkelanjutan Atlet dan Pelatih

