Connect with us

Kanal

Polres HST Ringkus Pelaku Judi Togel dan Narkotika, Uang Rp 10 Juta Ikut Diamankan

Diterbitkan

pada

Gelar kasus yang dilakukan Polres HST Foto: Istimewa

BARABAI, Polres HST berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian dan narkotika. Puluhan juta uang sebagai barang bukti hasil kejahatan serta carnophen turut digelar bersama tersangka saat konferensi pers di Mapolres, Kamis (28/6) pukul 11.30 Wita.

Hadir Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, SIK, MH didampingi Kasat Res Narkoba AKP Maturidi, Kasat Reskrim Iptu Sandi, SH, Kasi Propam Ipda Rachmat Hidayat Noor dan Ps. Paur SubagHumas Bripka M. Husaini.

Dalam penjelasannya, Kapolres mengatakan jika Sat Reskrim dan Sat Res Narkoba Polres HST berhasil mengungkap 2 kasus yang diantaranya pidana perjudian dan narkotika. Pada kasus tindak pidana perjudian, Sat Reskrim mengamankan tersangka berinisial AWS (44), warga Jl Perintis Kemerdekaan RT 014/007, Desa Benawa Tengah, Kecamatan Barabai, pada Rabu (27/6) sekitar pukul 14.30 wita

AKBP Sabana menjelaskan, sebelumnya pihaknya mendapati informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang sedang bermain judi togel. “Jadi personil Unit Resmob Polres HST menerima laporan dari masyarakat bahwa di Desa Benawa Tengah ada seseorang yang bermain judi togel,” ungkapnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AWS yang sedang bermain judi togel dan selanjutnya pelaku beserta dibawa ke Polres guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Iptu Sandi, SH menambahkan, dalam penangkapan tersangka AWS pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai puluhan juta rupiah. “Atas penangkapan terhadap AWS, kami berhasil mendapati barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 10.132.000.”

Selain uang tunai, pihaknya juga mengamankan 1 buah kartu ATM Bank Mandiri gold debit, 1 buah buku rekening Bank Mandiri, 1 lembar kertas yang bertuliskan angka pasangan judi togel, 1 buah handphone merek GSTAR warna merah, 1 buah handphone merek NOKIA warna biru, dan 1 buah handphone merek NOKIA warna biru muda.

Selanjutnya dalam kasus tindak pidana narkotika, Sat Res Narkoba Polres HST meringkus tersangka berinisial ME (59) warga Jalan Brigjen Hasan Baseri RT 02 RW 01 Kel. Barabai, Rabu (27/6) pukul 14.30 Wita di Jalan Hasan Baseri RT 02/01, Kelurahan Barabai Barat, Kecamatan Barabai.

Kasus ini bermula anggota Resmob dan Resnarkoba mendapatkan informasi ada orang menjual obat jenis Carnophen. Menanggapi informasi tersebut, polisi mengamankan tersangka ME yang saat itu sedang menjual carnophen.

Kasat Res Narkoba AKP Maturidi mengungkapkan dari hasil penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan butir obat jenis carnophen yang sebelumnya disimpan oleh tersangka. “Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah dompet warna Coklat yang didalamnya berisi 31 (butir obat jenis carnophen yang sebelumnya barang bukti tersebut di simpan di bawah meja warung yang dijaga oleh tersangka” ujarnya.

Selain itu barang bukti lainnya yang juga berhasil diamankan berupa uang Rp 300.000 yang merupakan uang hasil penjualan obat selama 2 hari. (Rico)

Reporter: Rico
Editor: Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->