Connect with us

HEADLINE

Polisi Ringkus Pengoplos Miras Bermerek di Banjarmasin

Diterbitkan

pada

Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang bersama jajaran mengungkap kasus home industri pembuatan miras oplosan di Banjarmasin oleh tersangka Aang Junaidi, Selasa (18/11/2025). Foto: wanda 

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tim gabungan Resmob Polda Kalsel membongkar home industri pembuatan minuman keras oplosan di Jalan Melati Indah, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Senin (10/11/2025) pukul 23.45 Wita.

Aang Junaidi alias Aang berhasil ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel dan ditahan di sel Mapolda Kalsel.

Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang menerangkan, informasi bermula karena adanya laporan keberadaan home industri miras oplosan yang meresahkan warga.

“Dari penyelidikan Resmob atau Opsnal, di Banjarmasin kita temukan pembuatan minuman keras home industri,” ujar Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang dalam press rilis di Banjarbaru, Selasa (18/11/2025) siang.

Baca juga: Uang Rp2,6 Miliar ‘Lenyap’, Unit Tipikor Panggil Kadinkes Banjarbaru

Kombes Pol Frido menyebut, sebelum mengoplos miras, tersangka Aang membeli bahan-bahan racikan di platform belanja online.

“Tersangka membuat minuman keras dengan mencampur bahan-bahan yang dibeli melalui Shopee. Kemudian diracik dalam satu ember, nama mereknya disesuaikan dengan aroma yang dibuat oleh tersangka,” jelas dia.

Racikan bahan oplosan yang dipakai diantaranya alkohol 70 persen yang biasa dipakai pada dunia kesehatan. Bahan alkohol kemudian diracik dengan bahan lain kemudian dijual.

“Dijualnya kepada orang-orang tertentu yang dinggap pengguna atau peminum, saat ada yang memesan baru dia jual kepada orang tersebut,” ungkapnya lagi.

Baca juga: Hadapi Potensi Serangan Siber, DKISP Banjar Gelar Sosialisasi Jaring Komunikasi Sandi

Hasil oplosan miras yang berhasil dibuat kemudian diberi segel sendiri oleh pelaku dan diberikan merek layaknya produk berkualitas tinggi dan mahal.

“Isinya sudah palsu, dibikin bermerk seperti ada Martil, Singleton, Countru, Hennesy, Macacalan, Glenfidik, hingga Royal. Itu merk-merk yang sudah terkenal,” sebut Frido.

Kegiatan miras oplosan rumahan itu diakui tersangka sudah dijalani selama setahun. Tersangka turut memperjualbelikan miras oplosan di toko atau supermarket dekat rumah.

Saat penangkapan, dari tangan Aang didapati 1.399 botol miras oplosan terdiri 8 jenis minuman palsu disita petugas. Ada pula 633 botol alkohol 70 persen yang digunakan pelaku sebagai bahan baku campuran.

Baca juga: Proyek Pemeliharaan Gedung Tanpa Papan Informasi, Diduga Abai APD dan K3

“Tersangka sudah ditahan atas tuduhan pelanggaran Perda Miras di Banjarmasin yang juga akan digunakan menjerat hukuman bagi tersangka,” tandasnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca