Connect with us

Kalimantan Selatan

Pj Gubernur Kalsel: Larangan Mudik Berlaku di Semua Kabupaten Kota!

Diterbitkan

pada

Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA. Foto: mckalsel/tgh

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Penjabat (Pj) Gubernur Kalsel Safrizal ZA melarang masyarakat mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah guna mencegah penyebaran Covid-19.

Penegasan ini berdasarkan surat edaran yang telah dibuat dan pelarangan mudik diberlakukan sama di seluruh kabupaten/kota di Kalsel.

“Terkait persiapan mudik surat edaran sudah dibuat, semua daerah kita berlakukan sama,” kata Safrizal usai menghadiri rapat percepatan vaksin Covid-19 di Aula Aberani Sulaiman Setdaprov Kalsel, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Progres Rendah, Vaksinasi Covid-19 ke Lansia di Kalsel Baru 3 Persen

 

Surat Edaran (SE) itu bernomor 065/1836/Dinkes/Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan 1442 H di Kalsel.

“Surat edaran tersebut untuk mengurangi tingkat penyebaran Covid-19 di Kalimantan Selatan dan meningkatnya mobilitas masyarakat di bulan Ramadhan, serta Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah,” ujarnya.

Baca juga: Gandeng Bank Kalsel, Misi Pemko Banjarbaru Sukseskan Festival Salikur 2021

Maka dalam rangka penanggulangan dan pencegahan terhadap lonjakan Covid-19 di Kalsel. Pemerintah daerah melakukan pemberlakuan kebijakan peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Kebijakan dimaksud diambil dengan mempertimbangkan perkembangan terkini terkait pandemi Covid-19. Respon kebijakan pemerintah untuk mengurangi lonjakan penyebaran Covid-19 di Kalsel. (kanalkalimantan.com/mckalsel/tgh)

Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->