Connect with us

Hukum

Perubahan Pasal UU Pers di RUU Cilaka, AJI: Masa Orba Bisa Terulang

Diterbitkan

pada

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen, Abdul Manan. foto: amsi.or.id

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama IJTI, PWI dan LBH Pers menolak adanya upaya campur tangan pemerintah terhadap pers di Indonesia lewat RUU Cipta Lapangan Kerja atau Cilaka.

Sebab, melalui draft RUU Cilaka yang merupakan hasil konsep Omnibus Law itu pemerintah turut melakukan revisi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum AJI, Abdul Manan mengatakan, setidaknya ada dua pasal dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang akan diubah, yakni terkait modal asing dan ketentuan pidana.

Pada Pasal 11 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers semula dinyatakan bahwa ‘penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal’.

Sementara, dalam RUU Cilaka ketentuan tersebut diubah menjadi, ‘Pemerintah Pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal’.

Selain itu, perubahan juga terjadi pada Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terkait ketentuan pidana. Pada Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menyatakan ‘Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.’

Namun dalam RUU Cilaka ketentuan itu diubah menjadi, ‘Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.’

Manan menjelaskan bahwa, Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjadi payung hukum kebebasan pers saat ini sejatinya dibentuk dengan semangat self regulatory dan tak ada campur tangan pemerintah di dalamnya.

Di mana menurutnya, semangat itu tak bisa dilepaskan dari pengalaman buruk di masa pemerintahan Orde Baru yang melakukan campur tangan terhadap pers di Indonesia.

“Dengan membaca RUU Cilaka ini, yang di dalamnya ada usulan revisi agar ada Peraturan pemerintah yang mengatur soal pengenaan sanksi administratif, itu adalah bentuk kemunduran bagi kebebasan pers. Ini sama saja dengan menciptakan mekanisme “pintu belakang” (back dor), atau “jalan tikus”, bagi pemerintah untuk ikut campur urusan pers. AJI mengkhawatirkan hal buruk di masa Orde Baru akan terulang,” kata Manan lewat keterangan resmi yang diterima Suara.com -jejaring Kanalkalimantan.com-, Minggu (16/2/2020).

Untuk itu, Manan juga menyatakan sikap bahwa pihaknya menolak dinaikannya sanksi denda terhadap perusahaan pers. Di sisi lain, ia juga mempertanyakan urgensi dinaikannya sanksi denda terhadap perusahaan pers dari Rp 500 juta menjadi Rp 2 miliar.

“Secara prinsip kami setuju ada sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh pers. Namun, sanksi itu hendaknya dengan semangat untuk mengoreksi atau mendidik. Dengan jumlah denda yang sebesar itu, kami menilai semangatnya lebih bernuansa balas dendam,” ujarnya.

Adapun, Manan menilai upaya campur tangan pemerintah terhadap pers itu justru terkesan hanya sebagai bentuk pencitraan agar terkesan bahwa pemerintah melindungi kebebasan pers, dengan cara menaikkan jenis sanksi denda ini.

Padahal, menurut Manan, kekinian yang terpenting justru konsistensi pemerintah dalam mengimplementasikan penegakan hukum terkait Undang-Undang Pers.

“Bagi kami, yang jauh lebih substantif yang bisa dilakukan pemerintah adalah konsistensi dalam implementasi penegakan hukum Undang-undang Pers,” tegasnya. (suara.com)

Reporter : suara.com
Editor : kk

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->