Kabupaten Hulu Sungai Utara
Perpres PBJ Berubah, Ini yang Dilakukan Bagian PBJ Setda HSU
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU) melalui Bagian Pengadaan Barang Jasa Setda HSU menggelar desiminasi pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab HSU, Kamis (27/5/2021).
Kegiatan yang dilaksanakan di gedung Agung lantai 2 Setda HSU ini, tidak terlepas dari pentingnya proses PBJ bagi pembangunan yang dianggap sebagai salah satu penggerak merealisasikan program kerja pemerintah pusat maupun daerah.
Dalam komposisi anggaran secara nasional, komponen anggaran pengadaan barang jasa pemerintah sangat banyak, sehingga dalam pelaksanaannya berbagai kendala ditemui, bahkan berpotensi dalam pelanggaran hukum.
Menyadari hal tersebut, kegiatan yang bertujuan penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) bagi pelaksana PBJ di lingkungan Pemkab HSU ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pembangunan di Kabupaten HSU.
“Kami yakin nantinya peserta kegiatan ini dapat meningkatkan kemampuan dalam keahlian teknis dan menerapkannya dalam pelaksanaan pengadaan jarang jasa di Kabupaten HSU ini,” kata Asisten 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan H Ahmad Rifaniansyah.
Sementara itu, Mina Ayu Roswyda, narasumber dalam paparannya mengatakan, dalam pelaksanaan pengadaan barang yang penting harus benar-benar ada perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan itu sendiri, sehingga mempermudah pelaksanaannya.
Menurut trainer LKPP ini, berbicara masalah barang dan jasa tentunya segmennya sudah pasti Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Nantinya PA dan KPA harus mengetahui tugas dan wewenangnya dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, sesuai dengan peraturan yang terbaru yaitu Perpres 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres 16 tahun 2018, dimana peraturan terbaru ini merupakan perubahan dari peraturan yang terdahulu. Peran PA dan KPA sangat penting baik dalam hal perencanaan dan penganggaran, sehingga proses pengadaan barang dan jasa lebih transparan dan akuntabel,” jelas Mina.
Sementara, Plt Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Setda HSU Abu Musyafa Akhmad menjelaskan, dasar dan tujuan kegiatan ini merupakan program yang telah direncanakan dan dianggarkan oleh Bagian PBJ.
“Dengan adanya perubahan Perpres yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa, kita berharap kepada seluruh SKPD agar melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan Perpres yang baru ini, dan memberikan manfaat,” pungkasnya
Kegiatan desiminasi ini diikuti oleh instansi-instansi pemerintah yang berkompeten dengan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di SKPD masing-masing. (kanalkalimantan.com/dew)
Reporter : dew
Editor : kk
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Jalan Prona Banjarmasin Langganan Banjir Rob
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Dibatasi 1 Jam, Ini Aturan Masuk Taman Van der Pijl
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Jalan Nasional di Banjarmasin Terendam Banjir Rob
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Uji Coba Traffic Light Tugu Adipura Banjarbaru Bingungkan Pengendara
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Tunggu Keluarga, Jasad Lelaki Tak Bernyawa Disimpan di Kamar Jenazah RSD Idaman
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Sekda Roy Rizali Beri Kesaksian di Sidang Korupsi Proyek PUPR Kalsel