Kota Banjarmasin
Perlu Dukungan Sektor Swasta, Ibnu Sina Sosialisasi 7 Jenis Pajak Daerah
BANJARMASIN, Sesuai UU tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta beberapa Perda Kota Banjarmasin yang mengatur tentang pajak daerah, Pemko Banjarmasin diberikan kewenangan untuk memungut 7 jenis pajak. Pajak tersebut diantaranya, pajak tentang hotel, pajak restauran, pajak hiburan, pajak bumi dan bangunan, pajak reklame, pajak penerangan jalan dan BPHTB perolehan hak tanah dan bangunan.
“Saya harap kepada para wajib pajak dapat mengetahui informasi tersebut, baik jenis, dasar-dasar pengenaan tarif, dan cara perhitungannya, kemudian masa pajaknya, termasuk juga pemahaman tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan serta kewajiban membayar pajak tepat waktu dengan didukung laporan pajak yang handal,†ujar Walikota Ibnu Sina saat menyampaikan sambutannya dalam kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah di Hotel Golden Tulip Banjarmasin, Jumat (8/2).
Menurutnya, kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan agar tidak terjadi kekeliruan dan kesalahpahaman semua pihak dalam menyikapi pungutan pajak daerah tersebut. Karena itu ia berharap kegiatan sosialisasi tersebut bisa dilaksanakan secara berkesinambungan minimal 2 kali dalam 1 tahun. “Ini yang pertama di tahun 2019. Insyaallah di pertengahan tahun akan ada sekali lagi sosialisasi untuk sekaligus bertujuan untuk evaluasi,†jelasnya.
Dengan tertibnya pembayaran pajak daerah oleh wajib pajak, terangnya lagi, maka pembangunan di kota berslogan Kayuh Baimbai ini akan terlaksana secara berkeseinambungan.
Pada kesempatan tersebut, Walikota Banjarmasin ini juga menjelaskan tentang penggunaan anggaran yang didapatkan dari hasil pemungutan pajak. Katanya, pajak daerah itu dipergunakan Pemko Banjarmasin untuk melakukan pembenahan kota seperti membangun berbagai infrastruktur yangdapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Dengan pajak ini lah kita bisa membangun Kota Banjarmasin. Masih banyak insfratuktur insfratuktur lain yang harus kita penuhi. Rumah sakit gedung ketiganya akan kita selesaikan tahun ini, anggarannya juga cukup besar masih sekira Rp 70 miliar, kemudian penyelesaian trotoar sepanjang Jalan A Yani yang saat ini baru dapat 2 km di kiri dan kanannya,†bebernya.(mario)
Editor : Chell
-
HEADLINE3 hari yang laluJalan Baru di Banjarbaru, Konektivitas Wilayah Membuka Aktivitas Ekonomi
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluPerbaikan Jalan Veteran yang Amblas, Kendaraan di Bawah 6 Ton Diperbolehkan Lewat
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluAmanah Medical Centre dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Tingkatkan Keselamatan Kerja
-
Kota Banjarbaru13 jam yang laluLapuk Atap Bocor, Renovasi TPA Darul Falah Dibantu Wali Kota Banjarbaru
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPemkab Kapuas Matangkan Aturan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
-
Bisnis2 hari yang laluPamor Borneo 2026 Tawarkan 15 Proyek Investasi Strategis di Kalimantan


