Connect with us

Kabupaten Banjar

Perayaan Tahun Baru Islam Ditiadakan Karena Pandemi

Diterbitkan

pada

Perayaan Tahun Baru Islam pada 1 Muharram 1441 Hijriah setahun yang lalu. foto: dok. kanalkalimantan

KANALKALIMANTAN. COM, MARTAPURA – Perayaan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1442 Hijriah di tengah pandemi Covid-19, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Banjar hanya memperbolehkandengan syarat memenuhi standar protokol kesehatan.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dr Diauddin mengatakan, semua kegiatan tidak ada pelarangan, asalkan apabila terkait pengumpulan massa ada koordinasi dan mendapatkan persetujuan dari gugus tugas.

“Apabila ada kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, salah satunya kegiatan perayaan Tahun Baru Islam, masyarakat  yang mengadakan dengan pengumpulan massa harus mengajukan izin dengan gugus tugas,” ujarnya.

Gugus Tugas Kecamatan atau bila skala besar oleh Gugus Tugas Kabupaten yang menilai, apakah kegiatan yang mengumpulkan orang banyak sesuai standar protokol kesehatan.

“Desa dan kecamatan harus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan yang akan mengendalikan pelaksanaan kegiatan tersebut,” kata dr Diauddin.

Sementara itu, Sekertaris  Daerah Kabupaten Banjar HM Hilman, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banjar mengatakan, dalam situasi pandemi Covid-19 untuk  kegiatan perayan Tahun Baru Islam di kabupaten ditiadakan tahun ini.

“Biasanya selalu ada kegiatan untuk perayaan Tahun Baru Islam, tapi seiring masih pandemi, perayaan di tingkat kabupaten kita tiadakan,” katanya. (kanalkalimantan.com/putra)

Reporter : putra
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->