Connect with us

Kabupaten Berau

Pengedar Sabu Sakau Digiring ke Mapolsek Teluk Bayur, Bandarnya Ikut Dibekuk

Diterbitkan

pada

FA dan AI dibekuk anggota Polsek Teluk Bayur, Kabupaten Berau, karena kepemilikan sabu. Foto: polsektelukbayur

KANALKALIMANTAN.COM, TANJUNG REDEB – FA (23), terduga pengedar narkotika jenis sabu dibekuk polisi.

Bersama AI (35) terduga bandar benda haram FA dibawa polisi.

Kedua lelaki itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur di Jalan Kamar Bola, Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, pada Selasa (13/6/2023) pukul 11.30 Wita.

Kapolsek Teluk Bayur Iptu Didik Sulistyo mengatakan, pengungkapan itu berawal dari laporan warga yang resah diduga sering terjadi peredaran narkotika di sekitar lingkungan rumah mereka di Jalan Kamar Bola.

Baca juga: Nama Finalis Ditetapkan, Berikut Tahapan Pemilihan Naga Intan Banjar 2023

“Personel kami arahkan untuk melakukan penyelidikan,” ungkap Iptilu Didik, Rabu (14/6/2023).

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus FA dan AI. Keduanya memiliki peran masing-masing. FA sebagai pengedar dan AI sebagai bandar.

“Yang kami tangkap lebih dulu adalah FA. Saat ditemukan, ia terlihat sedang nyabu,” bebernya.

Bahkan, kata Iptu Didik, saat diamankan FA sedang dalam kondisi sakau. Padahal, menurut pengakuan AI, ia disuruh untuk mengedarkan sabu.

“Jadi sebelum mengedarkan, FA lebih dulu mengonsumsi sabu,” jelasnya.

AI menyuruhnya untuk mengedarkan sabu lebih dulu.

“Karena sakau, jadi FA tidak mengindahkan suruhan AI,” tutur Iptu Didik.

Baca juga: Terdakwa Korupsi Dana KIP Mahasiswa UNU Kalsel Divonis 5 Tahun Bayar Rp 1,9 Miliar

Apes bagi keduanya, belum sempat jual barang haram malah keduluan ditangkap polisi. Saat ditangkap, ditemukan berbagai macam barang bukti, diantaranya satu poket sedangl sabu, tiga poket kecil sabu, lima poket sabu siap edar, satu butir obat LL, dua unit telepon seluler, plastik klip, satu bong dari botol bekas, satu botol bekas liquid, solasi hitam, kresek hitam, tisu, dua kepala bong, tiga sedotan, korek gas, boks plastik, jarum suntik, pipet kaca, sepeda motor, vape dan identitas kedua pemilik.

“Total barang bukti narkotika jenis sabu adalah 3,72 gram,” bebernya.

Saat ini kedua tersangka sudah dibawa ke Mako Polsek Teluk Bayur untuk diproses lebih lanjut.

Kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Diancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (Kanalkalimantan.com/ads)

Reporter: ads
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->