Connect with us

Kota Banjarbaru

Pemko Banjarbaru Lakukan Pemetaan Anggaran Hadapi Pandemi Covid-19

Diterbitkan

pada

Pemko Banjarbaru melakukan pemetaan anggaran antisipasi wabah corona Foto : rico

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Hingga Selasa (24/3/2020) ini, dipastikan ada 97 Orang Dalam Pengawasan (ODP) Covid-19 yang berasal dari Kota Banjarbaru. Jumlah ini menjadikan wilayah Banjarbaru menempati posisi tertinggi dengan jumlah ODP terbanyak dibandingkan dengan kabupaten/kota lain yang ada di Provinsi Kalimantan Selatan.

Oleh karenanya, upaya Pencegahan, Penanganan dan Pengendalian (P3) covid-19 mulai disiapkan oleh Pemerintah Kota Banjarbaru dari segala sisi. Salah satunya yakni, kebutuhan anggaran.

Saat ini, Pemko Banjarbaru tengah memetakan kebutuhan anggaran dalam upaya menghadapi pandemi virus corona. Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Banjarbaru, Jainudin.

Dikatakannya, pemerintah pusat telah memberikan instruksi dalam kesiapan anggaran menghadapi pandemi virus corona di level daerah melalui DAK (Dana Alokasi Khusus). Hal itu juga tertera melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/215/2020 tentang Pemanfaatan DAK Bidang Kesehatan untuk penanganan Covid-19.

“Karena surat edaran telah kita terima, maka saat ini sedang disusun skema anggarannya. Hari ini kita sudah rapat dengan dinas teknis, dalam hal ini Dinas Kesehatan serta pihak rumah sakit,” ujar Jainudin.

Saat ini untuk besaran anggaran yang disediakan masih dalam proses penghitungan. Sehingga, untuk total nominal yang akan dialokasikan untuk penanganan Covid-19 ini belum dapat diketahui. Namun, ditegaskan Jai -sapaan akrabnya, anggaran disusun sesuai dengan kebutuhan oleh pihak Dinkes dan Rumah Sakit.

“Kita masih menunggu pihak Dinkes dan pihak Rumah Sakit mengusulkan kebutuhannya. Nanti usuluan itu dimasukkan di DAK ini,” tambahnya.
Selain DAK, kata Jai, anggaran darurat penanganan Corona juga bisa bersumber dari DAU (Dana Alokasi Umum), Dana Insentif Daerah (DID) serta dana tidak terduga. Nantinya, dalam pengelolaan anggaran terkait virus Corona ini bisa berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Bisa juga kita memakai PMK No 19/PMK.07/2020 tentang penyaluran DBH (Dana Bagi Hasil), DAU, DID Tahun Anggaran 2020 dalam rangka penanggulanfan Covid-19 ini. Hal ini telah kita sampaikan dan rapatkan dengab gugus tugas,” jelasnya. (Kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : Rico
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->