Connect with us

Kabupaten Banjar

Pemkab Banjar Undur Pencairan THR hingga Selasa 28 Mei

Diterbitkan

pada

Kepala Bidang Pembedaharaan BPKAD Kabupaten Banjar, H Abdullah Fahtar Foto: rendy

MARTAPURA, Terkendala peraturan Bupati Banjar tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke- 13, Pemerintah Kabupaten Banjar tunda mencairkan THR Pegawai Negri Sipil (PNS) lingkup kabupaten Banjar hingga Selasa (28/5). Begitu disampaikan Kepala Bidang Pembedaharaan BPKAD Kabupaten Banjar, H Abdullah Fahtar.

“Kemarin kita ada kesalahan memahami PP Nomor 36 itu, kita khuatir perbup yang kita urus ini tidak selesai besok Jumat (24/5), jadi kita pastikan THR akan diundur sedikit ke hari Selasa (28/5),” jelasnya

Lebih jauh Fahtar menjelaskan, isi regulasi dari peraturan Bupati Banjar tersebut mengatur waktu tentang pembayaran THR dan Gajih ke-13 terhadap PP Nomor 35 dan PP Nomor 36 dan pembayaran Gaji Induk untuk bulan Juni 2019.

“Sebenarnya anggaran sudah kita cantumkan di APBD, uang sudah tersedia, total keseluruhan THR yang akan kita bayarkan pada Selasa (28/5) itu kepada keseluruhan 6.525 PNS yang ada di Kabupaten Banjar yaitu Rp 28 Miliar,” bebernya.

Sementara untuk pembayaran gaji induk akan ditandatangani pada Sabtu (1/6) walaupun ketentuan transaksi di tanggal dan hari tersebut tidak boleh dilakukan karena hari libur negara.

Namun hal itu diantisipasi dengan surat perintah kerja lembur dari pemerintah Kabupaten Banjar.

“Sementara untuk gajih ke-13 kita sepakati pada tanggal 3 Juli, perimbangan sosialnya untuk membantu orang tua yang sedang memerlukan dana memasukan anak-anaknya untuk bersekolah,” jelasnya.

Ditanya apakah Pensiunan PNS juga akan mendapatkan THR dan Gajih ke-13? Diakui Fahtar selama pensiunan memasuki masa MPP dan belum berakhirnya masa pensiun, maka masih mempunyai hak untuk memperoleh THR dan Gaji ke-13.

“Pensiunan masih akan mendapatkan THR dan Gaji ke-13 karena ada haknya mereka di situ, namun dengan catatan selama masa pensiunnya masih belum habis,” pungkasnya.(rendy)

Reporter:Rendy
Editor:Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->