Connect with us

Kabupaten Banjar

Pemkab Banjar Gelar Sosialisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026

Diterbitkan

pada

Sosialisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026 di Martapura, Selasa (22/9/2026) pagi. Foto : DKISP Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Guna meningkatkan kompetensi para pelaku pengadaan dalam menghadapi perkembangan regulasi dan transformasi digital yang terus dilakukan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar menggelar Sosialisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026.

Kegiatan yang digelar di Guest House Sultan Sulaiman, Martapura, Selasa (22/9/2026) pagi itu salah satu materi yang menjadi perhatian dalam sosialisasi tersebut yakni penerapan Katalog Elektronik Versi 6, termasuk mekanisme mini-kompetisi dalam proses pemilihan penyedia.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, H Yudi Andrea, saat membuka kegiatan menjelaskan, mini-kompetisi merupakan salah satu terobosan dalam Katalog Elektronik Versi 6 yang dapat diterapkan ketika terdapat lebih dari satu penyedia yang mampu memenuhi spesifikasi kebutuhan pengguna.

Sekda) Kabupaten Banjar, H Yudi Andrea. Foto: dksipbanjar

Baca juga : Wabup Lantik Pengurus GOW Kabupaten Banjar Masa Bakti 2026 – 2030

“Mini-kompetisi merupakan mekanisme pemilihan penyedia di dalam Katalog Elektronik Versi 6 yang diaktifkan apabila terdapat lebih dari satu penyedia yang mampu memenuhi spesifikasi kebutuhan pengguna,” jelas dia.

Menurut Yudi, berbeda dengan e-purchasing konvensional yang memungkinkan pembelian langsung dari satu penyedia, mini-kompetisi memberikan kesempatan kepada penyedia yang memenuhi persyaratan untuk menyampaikan penawaran terbaik.

Ia menilai mekanisme tersebut dapat mendorong proses pengadaan yang lebih transparan, kompetitif, dan akuntabel.

Baca juga : Bupati Kapuas Hadiri Rapat Paripurna, Tujuh Fraksi Setujui Raperda APBD Perubahan 2026

“Proses ini diyakini mampu memacu persaingan sehat antarpenyedia, memberikan keleluasaan bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyeleksi penawaran terbaik, sekaligus memastikan hadirnya value for money serta nilai manfaat yang optimal bagi kas daerah dan program-program pemerintah,” ujar dia.

Yudi juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap peran dan kewenangan masing-masing pelaku pengadaan sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya.

Menurut Yudi, pembagian peran antara Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), PPK, dan Pejabat Pengadaan menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pengadaan yang baik.

Baca juga : Cuaca Kalsel Diprakirakan Masih Cerah, Suhu Udara Capai 36 Derajat Celcius

Fungsi PA/KPA difokuskan pada perumusan kebijakan dan pengendalian anggaran. PPK memikul tanggung jawab pada fase persiapan hingga eksekusi pelaksanaan kontrak di lapangan.

“Sementara Pejabat Pengadaan berfokus pada tahapan proses pemilihan penyedia,” katanya.

Yudi mengingatkan agar setiap pelaku pengadaan memahami batas kewenangan dan tanggungjawabnya sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas.

“Jangan sampai antarposisi ini tumpang tindih fungsi, atau justru saling lempar tanggung jawab,” pungkas dia. (kanalkalimantan.com/dkispbanjar)

Editor: Dhani


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca