Connect with us

KRIMINAL HSU

Pemain Lama Pengedar Sabu Dibekuk Polsek Danau Panggang

Diterbitkan

pada

Barang bukti sabu yang ditangkap dari pelaku AH. Foto: humas polres hsu

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Unit Reskrim Polsek Danau Panggang membekuk seorang pria yang diduga bandar sabu berinisial AH alias Amat (34). Amat kedapatan menyimpan 10 paket sabu dengan total seberat 4,30 gram atau 2,80 gram berat bersih.

Anggota Polsek Danau Panggang menangkap pelaku di kediamannya Desa Palukahan RT 004 Kecamatan Danau Panggang.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kapolsek Danau Panggamg Iptu Momo Jon Rodok kepada k
Kanalkalimantan.com, Selasa (12/1/2021) membenarkan anggotanya berhasil mengamankan pelaku Amat, saat menjalankan program HSU Bersinar (Bersih dari Narkoba), Senin (11/1/2021) sekitar pukul 11.00 Wita.

“Setelah kita lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu dengan total berat kotor 4,30 gram, dan berat bersih 2,80 gram di TKP,” kata Kapolsek.

 

Saat ditanya, asal usul barang haram tersebut ia menyebut berasal dari wilayah Amuntai yang kemungkinan akan diedarkan di wilayah Danau Panggang.

“Pelaku pemain lama yang mendapat pasokan barang dari Amuntai,” pungkas Kapolsek.

Disamping 10 paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti sebuah timbangan, satu bungkus paper klip, 2 buah dompet, 2 buah sedotan yang terbuat dari kayu dan plastik, 2 buah kotak yang terbuat dari plastik serta se buah handphone dan uang tunai Rp 1 juta rupiah milik pelaku.

Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti saat ini mendekam di sel tahanan Mapolsek Danau Panggang.

Atas kejadian ini, pelaku bakal dijerat UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai mana dalam Pasal 114 Ayat 1 atau 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(kanalkalimantan.com/dew)

 

Reporter: Dew
Editor: Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->