Kanal
Pelayanan dan Penanggan Orang dengan Gangguan Jiwa di Barsel
BUNTOK, Dinkes Barito Selatan menggelar sosialisasi Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) tahun 2019, di aula Bapeda Barsel, Rabu (20/11).
Asisten I Setda Barsel Jumadi mengatakan, kesehatan jiwa adalah bagian dari kesehatan secara menyeluruh. Bukan sekedar terbebas dari gangguan jiwa, tetapi pemenuhan kebutuhan perasaan bahagia, sehat, serta mampu menangani tantangan hidup.
“Yang jelas kesehatan jiwa itu bukan sebatas bebas dari ganguan jiwa, namun bisa dan mampu menjalani hidup,†kata Jumadi.
Ia mengatakan, gangguan jiwa di Barsel bisa dibilang cukup banyak, semoga dengan adanya kegiatan TPKJM ini, kedepannya penanganan untuk ganguan jiwa di Barsel bisa ditangani dengan baik.
Kepala Dinkes Barsel Dr Djul K Palar mengatakan, pelayanan ganguan jiwa atau penangan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) merupakan salah satu pelayanan yang tercantum di bidang kesehatan.
“Maka dari itu perlu adanya sosialisasi TPKJM ini, guna memperbaiki dalam pelayanan dan penanganan untuk gangguan jiwa di Barsel ini,†ucap pria Djul.
Lebih lanjut olehnya sekaligus berharap lewat kegiatan kali ini bisa memberikan pemahaman akan tupoksi tentang penanganan orang dengan ganguan jiwa. Sehingga mampu melaksanakan komonikasi, informasi dan edukasi terhadap ODGJ ini.
“Besar harapan kita dari semua peserta mampu dan paham lewat kegiatan ini akan penanganan ODGJ ini,†pinta Djul. (dew)
Editor : Bie
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluKekeringan Puncak Kemarau Panjang, Pemko Banjarbaru Kirim Air Bersih ke Sungai Tiung
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluKemensos RI Berikan Bantuan Atensi Rp582 Juta kepada Warga Kapuas
-
HEADLINE3 hari yang laluTiga Korban Dievakuasi dari Bangkai Kapal Virgo, Tim DVI Lakukan Indentifikasi
-
HEADLINE2 hari yang laluPolda Kalteng Proses 123 Kasus Karhutla, 28 Orang Tersangka
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluBupati Kapuas Tinjau Infrastruktur di Murung Keramat dan Panamas
-
Olahraga2 hari yang laluPengurus Taekwondo Indonesia Kota Banjarmasin Dilantik


