Connect with us

Kanal

Pelaku Jambret Diamankan Polres Balangan Beberapa Jam Usai Beraksi

Diterbitkan

pada

Tersangka jambret yang berhasil diamaknkan Polres Balangan Foto: istimewa

PARINGIN, Seorang pelaku jambret berhasil diamankan Unit Reskrim Awayan setelah melakukan aksinya terhadap seorang ibu-ibu di Simpang  3 Baramban Desa Badalungga RT 02 Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, Sabtu (2/6)

Tersangka diketahui bernama Muhammad Risky alias Jamal (29) warga Desa Tapuk RT 10 Kecamatan Limpasu, Kabupaten HST. Sementara korban adalah Rinawati (35), warga Desa Ambakiang RT 01 Kecamatan Awayan, yang mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.

Peristiwa bermula Sabtu pukul 09.00 Wita. Rinawati yang sehari-harinya berkeja sebagai pedagang sedang mengendarai kendaraan menuju arah Pasar Awayan. Namun tiba –tiba, datang pelaku dengan mengendarai kendaraan Yamaha Mio memepet korban dan mengambil dompet yang ditaruh di box depan sebelah kanan kendaraan. Setelah berhasil mengambil dompet korban, Jamal langsung melarikan diri.

Atas kejadian tersebut Rinawati mengalami kerugian sebesar Rp 3.500.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Awayan. Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni melalui Kapolsek Awayan Iptu Agus Sulistiyo mengungkapkan, setelah diketahui tersangka pihaknya langsung melakukan pengejaran.

“Dari hasil pemeriksaan saksi, identitas tersangka sudah kami dapatkan. Unit Reskrim langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka tersebut” ungkapnya.

Benar saja , selang beberapa jam sekitar pukul 11.30 Wita, Unit Reskrim Polsek Awayan yang melakukan  pengejaran terhadap Jamal. Pelaku berhasil diamankan di Penakin Desa Badalungga Hilir Kecamatan Awayan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dompet milik korban yang di dalamnya terdapat  uang Rp 1.755.000.

Tersangka pun tidak dapat berkutik dan mengakui perbuatanya tersebut  dan kemudian diamankan di Polsek Awayan Res Balangan Untuk Menjalani proses hukum Selanjutnya.

Dalam peristiwa ini, polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor yamaha mio warna merah DA 6932 EAM , 1 unit motor Honda Scopy warna merah hitam, 1 dompet warna crem, 1 pasang sandal warna hitam merk Finoti , 1 buah jaket warna merah hitam , 1 lembar celana panjang jenis levis warna biru dan uang sebesar Rp 1.755.000.

Kapolsek Awayan Iptu Agus Sulistiyo juga menambahkan tersangka akan dikenakan pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian Biasa karena tidak temukan tidak kekerasannterhadap korban saat melakukan aksinya. “Karena tidak adanya tindak kekerasan yang dilakukan tersangka, maka kita kenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara” pungkasnya. (Rico)

Reporter: Rico
Editor: Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->