Connect with us

Kota Banjarbaru

Pelaksanaan Sholat Idul Fitri di Banjarbaru Masih Tunggu Keputusan Rapat Bersama

Diterbitkan

pada

Suasana Shalat Idul Fitri di lapangan Murjani Banjarbaru 2018. Foto: Fikri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Fatwa pelaksanaan sholat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19 telah dicetuskan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Panduan tata laksana takbiran dan Shalat Id saat pendemi Covid-19 itu tertuang dalam Fatwa No 28 Tahun 2020.

Namun demikian, pelaksanaan Sholat Id ini berlaku bagi daerah yang dinyatakan oleh Tim Gugus Tugas bahwa kasus covid-19 telah berhasil dikendalikan. Lantas, bagaimana dengan Kota Banjarbaru?

Ketua MUI Kota Banjarbaru, Napiah Muhja, mengaku telah menerima Fatwa tersebut. Hal ini juga telah diberitahukan kepada Pemko Banjarbaru. Namun begitu, terkait tindak lanjutnya akan dibahas dalam rapat yang akan digelar, Kamis (21/5/2020) mendatang.

“Sudah kita beritahukan kepada Wali Kota, jadi nanti akan dirapatkan soal ini. Setelah digelar rapat dan ada keputusan, akan segera diumumkan ke masjid-masjid di wilayah Banjarbaru,” katanya, melalui sambungan telepon.

Rapat yang digelar nanti, kata Napiah, akan mengambil keputusan tentang daerah mana saja yang diperbolehkan untuk melaksanakan salat Idul Fitri. Termasuk apakah dalam kategori zona merah atau tidak.

Adapun kategori warna ini menjadi di nilai cukup penting, mengingat bisa sebagai indikator penentuan boleh tidaknya shalat Id. MUI Banjarbaru sendiri ungkapnya sudah mengedarkan surat dari MUI Pusat dan Provinsi kepada sebagian masjid di Banjarbaru. Namun Napiah menegaskan itu hanya bersifat edaran dan nantinya akan dikuatkan lagi lewat surat dari wali kota. (Kanalkalimantan.com/rico)

 

Reporter : Rico
Editor : Cell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->