Pilgub Kalteng
Para ‘Jago’ Tak Dihadirkan, KPU Kalteng Tegaskan Pleno Penetapan Paslon Tertutup!
KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKA RAYA – Penetapan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) tanpa dihadiri kedua pasangan yang akan berlaga pada kontestasi 9 Desember mendatang.
Hal ini juga sesuai PKPU pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) pada Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, yang menyebutkan rapat pleno penetapan paslon di Pilkada bersifat tertutup.
“Kami memang tidak melakukan pleno terbuka, hanya dengan kegiatan mengumumkan hasil penetapan paslon saja,” kata Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim, Rabu (23/9/2020).
Tetapi untuk tahapan penarikan nomor urut paslon pada 24 September, dilaksanakan rapat pleno terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Dalam Pilgub di Kalteng ini, KPU telah menetapkan dua paslon yakni H Sugianto dan H Edy Pratowo serta Ben Brahim dan H Ujang Iskandar.
Incumbent Sugianto dan Edy diusung dan didukung 9 partai politik atau 33 kursi yakni PDI Perjuangan, Golongan Karya, NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Persatuan Indonesia dan Partai Keadilan Sejahtera.
Sedangkan Ben dan Ujang, 4 partai politik atau 12 kursi yakni Partai Demokrat, Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). (kanalkalimantan.com/tri)
Reporter: Tri
Editor: Cell
-
HEADLINE3 hari yang laluKucuran Dana Seret, Operasional Dapur MBG di Banjarbaru Terhambat
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluBegini Respon Wali Kota Lisa Halaby Soal Pertamax Naik
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu205 PNS Pemko Banjarbaru akan Masuki Masa Pensiun
-
HEADLINE1 hari yang laluCatatan Banjir Kalsel 2025 : 94 Ribu Rumah Terendam, 450 Rumah Rusak
-
Kalimantan Timur20 jam yang lalu9 Tahun di Penjara, Rita Widyasari Pulang Kampung Disambut Warga
-
Olahraga2 hari yang laluProgram Pembinaan dan Pemberian Insentif Berkelanjutan Atlet dan Pelatih

