kriminal banjarbaru
Nyamar Jadi Jemaah Haul Sekumpul di Liang Anggang, Dua Pencopet Dibekuk Polisi
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Jajaran Polsek Liang Anggang berhasil mengamankan dua pencopet di acara keagamaan Haul Guru Sekumpul yang diselenggarakan di Masjid Harun Aliyah Citra Graha Jalan A Yani Km 17,5, Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru pada Senin (31/1/2023) lalu.
Dua tersangka tersebut berinisial RD (41) dan AR (45), keduanya merupakan warga Jalan Kelayan A, Kota Banjarmasin.
Kapolsek Liang Anggang Kompol Yuda Kumoro Pardede melalui Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang Aiptu Deden A Lesmana mengatakan, kedua lelaki itu membaur bersama jemaah dengan mengenakan baju koko yang kemudian mengincar barang berharga milik jemaah.
“Pelaku melakukan aksinya dengan berdesakan, kemudian merogoh kantong baju jemaah yang hadir di acara haul,” ujarnya, Kamis (2/2/2023) siang.
Baca juga: Gonta-ganti Pelatih di Musim Belum Tuntas, Barito Putera Lepas Rodney Goncalves
Dilanjutkannya, kedua pelaku saling berbagi peran, RD (41) sebagai pemetik barang-barang jemaah yang kemudian dikumpulkan semuanya oleh AR (45).
“Barang-barang yang dikumpulkannya, rencana mau dijual secara online melalui market place,” sebutnya.
Kedua tersangka diamankan di Polsek Liang Anggang guna proses lebih lanjut dan keduanya disangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.(Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter: ibnu
Editor: bie
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin22 jam yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
kriminal banjarbaru3 hari yang lalu
Embat Perhiasan Teman Sendiri, Perempuan 26 Tahun di Banjarbaru Masuk Bui
-
LIPSUS BANJARBARU3 hari yang lalu
Pimpin Kota Banjarbaru Raih 58 Penghargaan Sepanjang 2021-2024
-
HEADLINE3 hari yang lalu
9 Rumah di Gang Kenari Banjarmasin Habis Dilahap Si Merah
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Kasus Cuci Uang Narkoba Fredy Pratama, Sang Ayah Divonis 20 Bulan Penjara