Connect with us

Pilgub Kalsel

NANTIKAN LIVE. Siaran Sidang Putusan Sengketa Pilgub Kalsel di Kanalkalimantan

Diterbitkan

pada

Sidang putusan Pilgub Kalsel akan dibacakan sore ini Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Jumat (19/3/2021) sore ini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar putusan sidang sengketa Pilgub Kalsel 2020.

Pelaksanaan sidang akan disiarkan secara langsung melalui Youtube: Mahkamah Konstitusi RI, pada pukul 15.00 Wita.

Kanalkalimantan.com, akan menyiarkan secara langsung sidang terkait gugatan yang dilakukan paslon nomor urut 2, Denny Indrayana-Difriadi Darjat.

Sebelum menggelar sidang putusan, majelis hakim konstitusi telah memeriksa perkara yang diajukan oleh pihak Denny Indrayana. Salah satu kesaksian yang menarik perhatian adalah dugaan politisasi bansos dalam Pilkada 2020.

 

Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Sahbirin Noor dan Muhidin unggul sebanyak 8.127 suara dari pasangan nomor urut 2, Denny Indrayana dan Difriadi Derajat.

Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di Pilkada Kalsel 2020 yang digelar 17-18 untuk 13 kabupaten/kota di Hotel Golden Tulip, Jumat (18/12/2020), akhirnya menetapkan secara resmi perolehan kedua pasangan calon, di mana selisih suara tidak sampai 1 persen, tepatnya 0,48 persen.

Baca juga: Jelang Putusan Sengketa Pilgub Kalsel, Polresta Banjarmasin Tingkatkan Pengamanan

KPU menetapkan total perolehan suara pasangan Sahbirin-Muhidin yang diusung partai Golkar, PAN, PDIP, Nasdem, PKS, PKB, serta didukung PSI, PKPI dan Perindo sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen.

Sementara itu, total perolehan suara pasangan Denny-Difri yang diusung Partai Gerindra, Demokrat, dan PPP sebanyak 843.695 suara atau 49,76 persen, dari total surat suara pemilih yang sah pada pencoblosan 9 Desember 2020, sebanyak 1.695.517 suara. (Kanalkalimantan.com/kk)

Reporter: kk
Editor: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->