Connect with us

KRIMINAL HSU

Modus Tangki Modifikasi, Pemilik Toyota Kijang Ini Diamankan Polisi

Diterbitkan

pada

Sebuah mobil Toyota Kijang dengan modifikasi tangki membawa bahan bakar minyak (BBM) jenis premium sebanyak 150 liter diringkus polisi. foto; dew

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Sebuah mobil Toyota Kijang dengan modifikasi tangki membawa bahan bakar minyak (BBM) jenis premium sebanyak 150 liter diringkus polisi.

Satu orang tersangka berinisial JN (49), warga Desa Lok Bangkai diamankan Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) sesaat setelah mengisi BBM di SPBU Jalan Jermani Husin RT 07, Desa Lok Bangkai, Kecamatan Banjang, Sabtu (6/6/2020) sekitar pukul 14.30 Wita.

Kasat Reskrim Iptu Kamarudin kepada kanalkalimantan.com, Minggu (7/6/2020) menyebut penangkapan terhadap tersangka terkait tindak pidana kegiatan pengangkutan dan atau niaga BBM yang tidak memiliki izin usaha tersebut.

Penangkapan itu juga didasari alasan adanya penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium bersubsidi untuk dijual kembali dengan harga eceran.

Sebuah mobil Toyota Kijang dengan modifikasi tangki membawa bahan bakar minyak (BBM) jenis premium sebanyak 150 liter diringkus polisi. foto: dew

“Waktu itu patroli rutin, kita melihat mobil mencurigakan waktu dicek ternyata tangkinya di modifikasi,” jelas Kasatreskrim.

Saat mengamankan mobil Toyota Kijang milik tersangka, didapati barang bukti lainnya yakni sebuah tangki modifikasi dari drum bekas dan sejumlah selang. Di dalam mobil terdapat BBM jenis premium 150 liter  diletakkan dalam mobil bagian belakang tertutup karpet warna biru.

Tersangka JN beserta barang bukti akhirnya dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Utara untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut. Tersangka bakal dijerat Pasal 53 huruf b dan d Jo pasal 23 Ayat (2) huruf b dan d Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. (kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->