Kriminal Banjarmasin
Modus Pinjam Motor, Pasangan Pasutri Jadi Tersangka
BANJARMASIN, Satuan Reskrim Unit Ranmor Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor.
“Ada 3 kasus yang berhasil kita ungkap bersama dengan anggota dari beberapa Polsek,†kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi, Senin (25/11).
Kasus pertama yaitu kasus Curanmor yang dilakukan Fah (29) di kawasan jalan Kelayan A Gang Cenderawasih, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Pelaku yang merupakan residivis kasus jambret, dalam aksinya menggunakan kunci leter T untuk merusak kunci motor milik M Irianto.
“Pelaku berhasil kita amankan tanggal 18 November 2019 lalu di kawasan Belitung,†ujar AKP Ade.
Kemudian kasus kedua adalah kasus yang melibatkan pasutri, ZM dan DEP. Dari hasil penyelidikan kepolisian keduanya telah melakukan 3 kali aksi Curanmor.
“Satu LP (laporan polisi) ada di Polsek Banjarmasin Barat dan dua LP ada di Polresta Banjarmasin,†ujar AKP Ade.
Diungkapkan Kasat, dalam aksinya sejoli ini menggunakan modus meminjam motor korban yang masih merupakan kenalan atau kerabat dengan alasan ada keperluan. Saat meminjam motor tersebut keduanya menduplikat kunci motor tersebut.
“Beberapa hari kemudian saat korbannya lengah, keduanya mengambil motor tersebut dengan kunci duplikat,†beber AKP Ade.
Dari ‘nyanyian’ keduanya petugas juga berhasil menangkap sang penadah, Surya yang mengaku membeli salah satu motor curian dari keduanya dengan harga Rp2 juta.
Selain itu pihaknya melalui Polsek Banjarmasin Tengah juga berhasil mengungkap satu kasus Curanmor yang terjadi di kawasan jalan Mulawarman atau tepatnya di depan SMKN 1 Banjarmasin. Dituturkan AKP Ade, saat itu pelaku yang bernama MA melihat motor N-Max milik Sony Nata terparkir dengan kondisi tidak terkunci stang.
“Pelaku kemudian membawa kabur motor tersebut dan mengganti kuncinya,†tuturnya.
Semua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Kendaraan Bermotor dengan ancaman pidana 7 tahun.
“Sedangkan untuk satu orang penadah kita kenakan Pasal 480 KUHP dengan pidana paling lama 4 tahun penjara,†pungkasnya. (fikri)
Editor : Bie
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluPemprov Kalsel Benahi Fasilitas Olahraga di Stadion 17 Mei
-
Kota Samarinda2 hari yang laluLelaki Mabuk Bakar Rumah di Samarinda Nyaris Tewas Diamuk Massa
-
kampus1 hari yang laluWorkshop Jurnalis Mahasiswa Pendidikan Sosiologi ULM
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluTarget Pertumbuhan 5 Persen Kunjungan Wisatawan di Kalsel
-
HEADLINE2 hari yang laluPabrik Kelapa Sawit Beli Murah dari Petani Bakal Dicabut Izinnya
-
RELIGI2 hari yang laluManiah Asal Kotawaringin Barat Wafat di Tenda Arafah

