Hukum
MN Ngaku Berbuat ‘Itu’ Karena Suka Melihat Anak-Anak
BANJARBARU, Aksi pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berusia 9 Tahun yang dilakukan MN (41) warga Desa Teluk Selong RT 02, Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar cukup mengejutkan. Peristiwa asusila yang terjadi di jalan Unlam II Sumberadi Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, diakui tersangka karena menyukai anak anak.
Diketahui, MN yang saat itu menggunakan baju batik berwana coklat sempat bertanya harga laptop kepada ayah korban. Melihat banyak anak-anak bermain di halaman depan rumah, MN pun menghampiri anak-anak tersebut.

Betapa terkejutnya ayah korban, saat melihat anaknya digendong Amat yang saat itu mencium dan menggerayangi anaknya. Geram akan hal tersebut, kemudian ayah korban menangkap pelaku bersama warga sekitar.
Beruntungnya MN tidak diamuk massa. Piket Reskrim dan piket SPKT Polres Banjarbaru yang mendapati laporan tersebut, langsung mendatangi TKP kejadian dan mengamankan pelaku.
Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah mengungkapkan motif pelaku MN karena menyukai anak-anak.
“Seketika saja saat dia melihat anak anak suka, digendong dan dicium seperti itu,†ujarnya kepada Kanalkalimantan.com.

AKP Aryansyah menambahkan, menurut keterangan saksi bahwa pelaku melakukan pencabulan dengan cara mencium bibir anak tersebut dan menggerayangi bagian tubuh korban.
“Atas aksinya pelaku (MN) disangkakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU no 35 tahun 2014 tetang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman minimal 5 tahun penjara bagi pelaku,†pungkas Kasat Reskrim Polres Banjarbaru. (rico)
Editor:Abi Zarrin Al Ghifari
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara13 jam yang laluBupati HSU Melantik 13 Pejabat, Bakal Ada Lagi Mutasi
-
Bisnis3 hari yang laluSejak Dini Siapkan Dana Pensiun, Bonus Saldo BRI DPLK Lewat BRImo
-
HEADLINE2 hari yang laluLima Sekoci Kapal Virgo Transport 8 Terdampar di Pesisir Pantai Seruyan
-
NASIONAL2 hari yang laluImpor Kapal Virgo Berusia 39 Tahun Diselidiki
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPemkab Kapuas Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla 14 Hari Kedepan
-
HEADLINE2 hari yang laluMK Kabulkan Gugatan MBG Watch, Batasi Kewenangan Pemerintah Ubah APBN


