Connect with us

KRIMINAL HSU

Miliki Sabu, Suta Dijemput di Rumahnya

Diterbitkan

pada

Suta dijemput polisi di rumahnya karena memiliki benda haram. Foto : satresnarkoba polres hsu

AMUNTAI, Sungguh payah apa yang dialami Suta Sami alias Suta, lelaki 43 tahun ini harus berurusan dengan polisi, lantaran kedapatan menyimpan paket sabu di rumahnya.

Pria yang berprofesi sebagai petani ini dijemput dirumahnya Desa Murung Kupang, Kecamatan Babirik oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) sekitar pukul 08.00 Wita Jum’at (6/12/2019) kemarin.

Usai diringkus polisi, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari kota Amuntai.

“Barangnya dari Amuntai, sesuai keterangan dia, namun masih kami dalami,” ujar Kasat Resnarkoba Iptu Taufik Suhardiman kepada Kanalkalimantan.com, Senin (9/12).

Iptu Taufik Suhardiman mengatakan, tersangka sendiri diamankan di dalam sebuah rumah di Desa Murung Kupang RT 03 Kecamatan Babirik.

Dari penggeledahan pelaku, petugas menemukan  barang bukti  1 paket sabu dengan berat kotor 0,22 gram dengan berat bersih 0,07 gram  di dalam sebuah dompet  di saku celana bagian belakang.

Usai meringkus pelaku di kediamannya, barang bukti lain yang ikut diamankan adalah  1 buah dompet warna hitam. Sebuah STNK sepeda motor merk Honda Beat  warna putih merah dengan nomor polisi DA 6375 BBP dan 1  unit Honda Beat warna putih merah dengan nomor polisi DA 6375 BBP.

Saat ini pelaku bersama barang bukti digelandang ke Mapolres HSU guna proses hukum selanjutnya. Tersangka sendiri bakal dijerat Pasal 114  Ayat (1) Atau 112  Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (dew)

Reporter : Dew
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->