Connect with us

KRIMINALITAS TABALONG

Miliki Ekstasi, R Diciduk Satresnarkoba Polres Tabalong

Diterbitkan

pada


TANJUNG, Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap seorang laki-laki di sebuah kontrakan belakang terminal lama Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong pada Kamis (7/11/2019). Adalah R (34), warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, kedapatan memiliki ekstasi warna biru.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasubbaghumas Iptu H Ibnu Subroto membenarkan penangkapan seorang laki-laki inisial R, warga Kelurahan Pulau yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi seberat 0,13 gram.

R diduga mendapatkan narkoba jenis ekstasi tersebut dengan cara membeli dari A warga Kecamatan Kelua, Tabalong. Petugas pun langsung bergegas mencari untuk melakukan penangkapan terhadap A, namun A sudah melarikan diri. Saat ini saudara R ditahan di Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut. (kk)

Reporter : KK
Editor : Bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->