KRIMINALITAS TABALONG
Miliki Ekstasi, R Diciduk Satresnarkoba Polres Tabalong
TANJUNG, Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap seorang laki-laki di sebuah kontrakan belakang terminal lama Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong pada Kamis (7/11/2019). Adalah R (34), warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, kedapatan memiliki ekstasi warna biru.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasubbaghumas Iptu H Ibnu Subroto membenarkan penangkapan seorang laki-laki inisial R, warga Kelurahan Pulau yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi seberat 0,13 gram.
R diduga mendapatkan narkoba jenis ekstasi tersebut dengan cara membeli dari A warga Kecamatan Kelua, Tabalong. Petugas pun langsung bergegas mencari untuk melakukan penangkapan terhadap A, namun A sudah melarikan diri. Saat ini saudara R ditahan di Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut. (kk)
Editor : Bie
-
HEADLINE2 hari yang laluSatpol PP Banjar Tertibkan 23 Bangunan di Gambut, Ditemukan Fasilitas Karaoke dan Kamar di Warung Makan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluPemko Banjarbaru Gelar Pra Musrenbang Tematik Stunting
-
Kabupaten Balangan2 hari yang laluGelang Simpai Kekayaan Lokal Dayak Meratus
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluBupati Kapuas Trail Adventure #4 & Trail Game 2026 Siap Digelar
-
kampus2 hari yang laluMahasiswa Kumpulkan Rp5,2 Juta untuk Korban Kebakaran Kuin Cerucuk
-
Kota Martapura2 hari yang laluMasuk April Wali Kota Yamin Minta Percepatan Realisasi Anggaran






