KRIMINALITAS TABALONG
Miliki Ekstasi, R Diciduk Satresnarkoba Polres Tabalong
TANJUNG, Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap seorang laki-laki di sebuah kontrakan belakang terminal lama Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong pada Kamis (7/11/2019). Adalah R (34), warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, kedapatan memiliki ekstasi warna biru.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasubbaghumas Iptu H Ibnu Subroto membenarkan penangkapan seorang laki-laki inisial R, warga Kelurahan Pulau yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi seberat 0,13 gram.
R diduga mendapatkan narkoba jenis ekstasi tersebut dengan cara membeli dari A warga Kecamatan Kelua, Tabalong. Petugas pun langsung bergegas mencari untuk melakukan penangkapan terhadap A, namun A sudah melarikan diri. Saat ini saudara R ditahan di Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut. (kk)
Editor : Bie
-
HEADLINE2 hari yang laluTata Ulang Kawasan Simpang Empat Banjarbaru, Pedagang Bongkar Sendiri Bangunan
-
DPRD BANJARBARU2 hari yang laluKetua DPRD Banjarbaru Gusti Rizky Diganti
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluKafilah HSU Dilepas Menuju MTQ Ke-37 Kalsel di Batola
-
DPRD BANJARBARU2 hari yang laluDPRD Banjarbaru Sahkan Dua Perda
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluWarga Sidomulyo 1 Mengadu ke Kementerian HAM dan Kementerian Hukum
-
Hukum1 hari yang laluLima Tersangka dari 128,7 Kg Sabu Jaringan Narkoba Lintas Provinsi


