Kriminal Banjarmasin
Miliki Dua Paket Sabu, UUT Diringkus Ditresnarkoba Polda Kalsel
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – UUT (32) warga Jalan Sukamara, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Banjarbaru, harus menikmati dinginnya lantai penjara akibat melakukan bisnis haram narkoba.
“Terduga pelaku UUT (32) kami tangkap saat berada di rumahnya, dengan barang bukti dua paket sabu-sabu beserta satu unit timbangan digital,” kata Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra, melalui Kasubdit I AKBP Matsari dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (19/9/2020).
Terduga pelaku, diamankan Kamis (17/9/2020) kemarin, dengan barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 1,2 gram yang disimpannya dibawah lantai kamar rumahnya.
“Penangkapan pelaku bermula ketika petugas mendapati informasi bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba,” katanya.
Mendengar adanya laporan tersebut, segera dikerahkan petugas untuk melakukan lidik, dan akhirnya berkat kegigihan anggota dilapangan Terduga Pelaku akhirnya berhasil diamankan.
“Kini UUT bersama barang bukti haramnya digelandang ke Ditresnarkoba Polda Kalsel guna pemeriksaan hukum lebih lanjut,” lugasnya.
Akibat ulahnya, kini UUT (32) sementara ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Kanalkalimantan.com/fikri)
Reporter: Fikri
Editor: Cell
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluKemensos RI Berikan Bantuan Atensi Rp582 Juta kepada Warga Kapuas
-
HEADLINE3 hari yang laluPolda Kalteng Proses 123 Kasus Karhutla, 28 Orang Tersangka
-
HEADLINE1 hari yang lalu22 Penumpang Kapal Virgo Transport 8 Tak Tercatat Manifes
-
Kabupaten Kapuas19 jam yang laluPemkab Kapuas Luncurkan QRIS Digitalisasi Pembayaran Retribusi
-
Olahraga3 hari yang laluPengurus Taekwondo Indonesia Kota Banjarmasin Dilantik
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluDinsos P3AP2KB Banjar Bantu Warga Pemilik Rumah Tak Layak Huni di Gudang Hirang


