Kriminal Banjarmasin
Miliki Dua Paket Sabu, UUT Diringkus Ditresnarkoba Polda Kalsel
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – UUT (32) warga Jalan Sukamara, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Banjarbaru, harus menikmati dinginnya lantai penjara akibat melakukan bisnis haram narkoba.
“Terduga pelaku UUT (32) kami tangkap saat berada di rumahnya, dengan barang bukti dua paket sabu-sabu beserta satu unit timbangan digital,” kata Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra, melalui Kasubdit I AKBP Matsari dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (19/9/2020).
Terduga pelaku, diamankan Kamis (17/9/2020) kemarin, dengan barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 1,2 gram yang disimpannya dibawah lantai kamar rumahnya.
“Penangkapan pelaku bermula ketika petugas mendapati informasi bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba,” katanya.
Mendengar adanya laporan tersebut, segera dikerahkan petugas untuk melakukan lidik, dan akhirnya berkat kegigihan anggota dilapangan Terduga Pelaku akhirnya berhasil diamankan.
“Kini UUT bersama barang bukti haramnya digelandang ke Ditresnarkoba Polda Kalsel guna pemeriksaan hukum lebih lanjut,” lugasnya.
Akibat ulahnya, kini UUT (32) sementara ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Kanalkalimantan.com/fikri)
Reporter: Fikri
Editor: Cell
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin1 hari yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
HEADLINE12 jam yang lalu
Lelaki di Banjarmasin Habisi Kakak Ipar, Jasad Dibuang ke Wilayah Kintap
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Kasus Cuci Uang Narkoba Fredy Pratama, Sang Ayah Divonis 20 Bulan Penjara
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Pengedar Sabu di Desa Paminggir Seberang Diringkus Polisi
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Relokasi Normalisasi Sungai Kuranji di Cempaka Warga Ada yang Tak Setuju