Connect with us

Kalimantan Tengah

Miliki 2 Paket Sabu, MT Diringkus Satresnarkoba Polres Mura

Diterbitkan

pada

MT kedapatan menyimpan sabu. Foto : polres mura

PURUK CAHU, Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MT (25), diduga pengedar Narkotika jenis sabu di Perumnas RT 14, RW 13, Desa Bahitom, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, pada Kamis (3/10/2019) pukul 20.30 WIB.

Kasatresnarkoba Iptu GS Rahail SH mengatakan, pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di Perumnas Bahitom.

“Selanjutnya kami lakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi dan keberadaan pelaku tersebut,” tutur Iptu Rahail.

Pada saat diperoleh info bahwa tersangka berada TKP, segera dilakukan penyergapan terhadap tersangka, saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti 2 paket sabu seberat 0,38 gram. Kemudian dilakukan lagi penggeledahan di kediaman tersangka ditemukan alat isap sabu/bong miliknya.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Mura guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepada tersangka kita kenakan pasal 112 ayat 1 sub 127 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta, maksimal 8 miliar,” ungkap Iptu Rahail. (dew)


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->