Connect with us

NASIONAL

Menpan RB: Tunjangan Hari Raya PNS Cair 24 Mei

Diterbitkan

pada

Tunjangan Hari Raya PNS akan cair tanggal 24 Mei 2019 Foto: net

JAKARTA, Presiden Jokowi baru saja memutuskan waktu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para PNS. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin usai mengikuti rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan.

Dalam ratas tersebut, Syafruddin mengatakan, THR akan dicairkan pada tanggal 24 Mei 2019. “Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei),” kata Syafruddin di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (3/5).

Tak hanya itu, pencairan THR juga bersamaan dengan pencairan gaji ke-13. Namun, Syafruddin enggan merinci lebih lanjut. “Iya, cegat Wamenkeu untuk lebih rinci,” jelasnya dilansir detik.com.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menegaskan pencairan THR PNS akan dilakukan pada Mei 2019. Hal ini lantaran Hari Raya Idul Fitri di tahun ini yang jatuh pada awal Juni. “Karena THR Hari Raya 1 Juni dan libur bersama 1-7 Juni, maka pembayaran THR harus sebelum libur bersama itu, bulan Mei,” kata Sri Mulyani.

Selama tahun lalu, pemerintah menganggarkan THR untuk PNS dan pensiunan sebesar Rp 17,88 trilun, terdiri dari THR gaji PNS sebesar Rp 5,24 triliun, THR tunjangan kinerja Rp 5,79 triliun, dan THR pensiunan Rp 6,85 triliun.

Sistem Baru

Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) di 2019 ini akan berbeda dari tahun sebelumnya. Sebab, THR pada tahun ini mengikuti peraturan gaji PNS yang berlaku saat ini. Para PNS sendiri sudah mendapatkan kenaikan gaji sebesar 5% untuk tahun ini. Nantinya, besaran THR yang akan diberikan juga akan mengikuti gaji baru yang telah naik itu.

“THR PNS tahun ini mengikuti peraturan gaji yang berlaku,” tutur Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mudzakir.

Sejak April 2019, gaji PNS naik 5%. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Selain mengikuti kebijakan gaji yang baru, THR PNS juga diproyeksikan cair bersama tunjangan kinerja (tukin), sama seperti kebijakan THR di tahun 2018. “Kita tunggu PP-nya keluar tp insyaAllah sebagai gambaran akan serupa dengan tahun sebelumnya,” kata Mudzakir.

Untuk waktunya, PNS dijanjikan akan menerima THR di akhir bulan Mei. Karena, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewajibkan THR cair sebelum lebaran atau tepatnya bulan Mei 2019. (cel/dtc)

Reporter:cel/dtc
Editor:cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->