Connect with us

Kabupaten Kapuas

Mengacu Instruksi Bupati, PPKM Level 4 di Kapuas Hingga 31 Agustus

Diterbitkan

pada

Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kapuas. Foto: ags

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kabupaten Kapuas tidak ada perubahan, yakni hingga 31 Agustus 2021. Meskipun pemerintah pusat memutuskan PPKM hingga 6 September 2021.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga, memastikan tetap mengacu pada Instruksi Bupati Nomor : 360/350/SATGAS-COVID/KPS.2021 tanggal 16 Agustus 2021 tentang perpanjangan PPKM level 4.

Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kapuas.

 

 

“PPKM level 4 berlaku sejak 18 Agustus sampai 31 Agustus 2021,” tegas Panahatan Sinaga.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga. Foto: ags

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kapuas ini meminta semua pihak dapat mematuhi ketentuan tersebut, dan langkah yang dilakukan pemerintah daerah untuk memutus penyebaran Covid-19. “Kepatuhan kita semua adalah kunci mencegah penyebaran Covid-19,” jelasnya.

Baca juga: 702 Orang Masih Jalani Perawatan Covid-19 di Kapuas

Terkait penyekatan dalam Kota Kuala Kapuas, lanjut Sinaga, tetap dilakukan seperti mulai pukul 14.00 WIB sampai 22.00 WIB, dan aktifitas kegiatan semuanya ada pembatasan yang dituangkan dalam Intruksi Bupati Kapuas. Kegiatan sosialisasi, dan penindakan pelanggar protokol tetap dilakukan.

“Harapannya pandemi Covid-19 segera berakhir dan tentu mulai dari kita patuhi semua ketentuan, serta ketat protokol kesehatan Covid-19,” tutupnya. (kanalkalimantan.com/ags)

Reporter: ags
Editor: kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->