Connect with us

KRIMINALITAS PULPIS

Main Pukul Karena Tersinggung, FN Akhirnya Dijemput Polisi

Diterbitkan

pada

FN ditangkap anggota Polsek Kahayan Kuala. Foto : Polsek kahayan Kuala

KANALKALIMANTAN. COM, PULANG PISAU – Polsek Kahayan Kuala mengamankan seorang pemuda berinisial FN, atas tuduhan penganiayaan yang terjadi dibarak afdeling 23 PT BEST Desa Papuyu III Sungai Pudak Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng, Minggu (26/7/2020).

Pelaku diamankan karena melakukan pemukulan terhadap Melki sebanyak dua kali di bagian dahi sebelah kiri, dengan menggunakan tangan kosong. Pemicunya sepele, FN tersinggung karena perkataan Melki yang berakhir bui.

Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet SH MM mengatakan pelaku diamankan karena adanya laporan warga terkait dengan insiden pemukulan yang dilakukan oleh tersangka dibarak afdeling PT BEST di, Desa Papuyu Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau.

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan tersangka terjadi pada hari Rabu (25/7/2020) sekitar pukul 18.30 Wib. Saat itu tersangka mendatangi korban dan sempat terjadi cekcok mulut kemudian tersangka melakukan pemukulan sebanyak dua kali di bagian kepala.

 

Baca juga:

BREAKING NEWS. Wali Kota Banjarbaru dan Istri Dinyatakan Positif Covid-19

“Akibat penganiayaan tersebut, Melki mengalami lebam di bagian samping kepalanya, korban Kemudian diperiksa ke Puskesmas Kahayan Kuala setelah kejadian,” jelas Kapolsek.

Berdasarkan keterangan tersangka, ia melakukan penganiayaan karena tersinggung dengan perkataan Melki sehingga tersangka marah dan mendatangi korban hingga terjadi penganiayaan tersebut.

“Tersangka sekarang sudah kita amankan, kasusnya sudah ditangani Polsek Kahayan Kuala.
Pelaku kita jerat dengan Pasal 351 ayat 1 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkas Iptu Memet. (kanalkalimantan.com/ags)

 

Reporter : Ags
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->