Connect with us

Hukum

Lukai Warga Pakai Pisau, Satu Napi Asimilasi Asal Banjarmasin Diamankan

Diterbitkan

pada

Penangkapan terhadap Darmajaya alias Jaya (30) warga Jalan Karang Mekar, Banjarmasin yang melakukan penusukan terhadap korban yang bernama Rama Dhanie. Foto: Polsek Banjarmasin Tengah for kanalkalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang warga yang diketahui narapidana (Napil asimilasi Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II A Kota Banjarmasin kembali berurusan dengan hukum. Dia pun terpaksa harus kembali mendekam di balik dinginnya jeruji besi akibat perbuatannya.

Adalah Darmajaya alias Jaya (30) warga Jalan Karang Mekar, Banjarmasin yang melakukan penusukan terhadap korban yang bernama Rama Dhanie, di kawasan Jalan Kampung Melayu, Kota Banjarmasin, pada Senin (25/5/2020) malam sekitar pukul 19:30 Wita.

Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurniadi mengatakan, penusukan bermula saat korban keluar dari salah warung makan di sekitaran TKP, dan langsung ditusuk pelaku dengan senjata tajam jenis pisau kearah korban.

Mendengar adanya kejadian tersebut, segera Unit Buser Polsek Banjarmasin Tengah dibantu dengan Unit Jatantas Polresta Banjarmasin, segera melakukan lidik guna meringkus pelaku.

“Kurang dari tiga jam setelah kejadian itu, pelaku akhirnya berhasil kami amankan saat berada di kawasan Jalan Soetoyo S, Banjarmasin Barat,” terang dia.

Kemudian, dari introgasi yang dilakukan oleh petugas, pelaku mengakui bahwa dia adalah salah satu napi asimilasi yang bebas pada masa pendemi Covid-19.

“Terkait motif penusukan kami masih melakukan penyelidikan mendalam,” ucap kapolsek.

Kapolsek menambahkan, saat ini keadaan korban masih dalam perawatan di salah satu rumah sakit, sedangkan pelaku kini diamankan di Mapolsek Banjarmasin Tengah guna pemeriksaan hukum lebih lanjut.

“Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau yang digunakan untuk melakukan penusukan pada korban,” katanya.

Hasil penyelidikan sementara, Jaya (30) ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 351 ayat 2 Tentang Penganiayaan Berat(kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : fikri
Editor : dhani

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->