Connect with us

Kabupaten Tanah Bumbu

Loka POM Tanbu Sita 77 Item Produk Kosmetik Tanpa Izin Edar

Diterbitkan

pada

Loka POM Tanbu sita puluhan kosmetik tanpa izin. Foto: ftr

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, melaksanakan kegiatan penertiban kosmetik ilegal serta yang mengandung bahan berbahaya di pasar.

Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 22 Juli di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, yang dilanjutkan pada tanggal 25 Juli di Kompleks Pasar Kemakmuran, Kabupaten Kotabaru.

“Dari hasil pengawasan masih ditemukan beberapa sarana toko kosmetik yang menjual produk kosmetik TIE (tidak memiliki izin edar) yaitu sebanyak 77 item dengan total jumlah 374 pcs,” kata Rahmat Hidayat selaku Kepala Loka POM Tanah Bumbu kepada awak media, Selasa (2/8/2022).

Ia menjelaskan bahwa terhadap pelaku usaha yang masih menjual produk kosmetik yang TIE tersebut diberikan sanksi administratif berupa Peringatan dan telah membuat Surat Pernyataan agar tidak lagi menjual produk kosmetik TIE.

 

Baca juga  : Duga Adanya Kasus Skimming terkait Raibnya Tabungan Nasabah, Bank Kalsel Belum Lapor Polisi

Adapun Aksi Penertiban Pasar dari Kosmetik Ilegal dan/atau Mengandung Bahan Berbahaya merupakan kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetik yang dilaksanakan oleh Kedeputian II Badan POM dan dilakukan serempak di seluruh Indonesia melaalui masing-masing UPT di daerah.

Yang mana aksi ini dilaksanakan 1 (kali) kali setiap tahun di seluruh Indonesia atas perintah langsung Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik POM.

Selain itu pada pelaksanaannya, Loka POM Tanah Bumbu juga melibatkan lintas sektor terkait seperti Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan.

Berikut sejumlah target penertiban dari Loka POM Tanbu yang mencakup antara lain kosmetika tanpa izin edar (TIE), kosmetik mengandung bahan berbahaya, serta kosmetik kedaluwarsa atau rusak.

 

Baca juga  : Vaksin Booster Kedua Dimulai, Pencatatan Dialihkan Manual karena Kendala Aplikasi PCare

Penertiban di pasar menjadi sasaran aksi mengingat pasar merupakan sarana yang mengedarkan kosmetik, sarana yang dikenal luas oleh masyarakat sebagai tempat peredaran kosmetik, serta sarana distribusi yang berdasarkan analisis risiko berpotensi mengedarkan kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya.

Oleh sebab itu itu pihaknya mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan lebih bijak dalam memilih produk kosmetik dengan melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar dan Kadaluarsa) sebelum membeli dan menggunakan produk yang dipasarkan.

Selain itu masyarakat sebagai SahabatBPOM juga dapat memperoleh informasi atau melakukan pengaduan tentang Obat dan Makanan dengan datang langsung ke Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Kantor Badan POM di Tanah Bumbu di Jl Transmigrasi No.09 KM 3.5, Simpang Empat. (kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->