Connect with us

Kanal

KPUD HSU Gelar Rakor Lintas Sektor APK Pemilu 2019

Diterbitkan

pada

KPU HSU mensosialisasikan terkait alat peraga kampanye Foto: dew

AMUNTAI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar rapat kordinasi pemilu legislatif dan pemilu serentak tahun 2019 tentang alat peraga kampanye (APK) dan titik tempat pemasangan APK yang diperbolehkan.

Rakor yang digelar diGedung Arsip pemerintah daerah Kabupaten HSU Kamis (13/9).ini dihadiri oleh Forkopimda, Bawaslu Kabupaten HSU, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan Pemukiman Kebersihan dan Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu serta Dinas Kominfo Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Menurut Ketua KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara Rina Mei Saputri, rapat koordinasi kali ini membahas tentang alat peraga kampanye (APK) dan penempatan titik pemasangan dengan beberapa lintas sektor terkait. “Untuk pemasangan APK itu terdiri dari baliho, spanduk, umbul umbul, dan batas ukuran di sesuaikan dengan peraturan yang berlaku,” kata Rina

Dalam pemasangan APK ada beberapa hal yang harus diperhatikan seperti batas ukuran, baliho batas ukuran paling besar 4 (empat) meter x 7 (tujuh) meter, untuk spanduk paling besar ukuran 1,5 (satu koma lima) meter x 7 (tujuh) meter, umbul umbul paling besar 5 (lima) meter x 1,15 (satu koma lima belas) meter. Desain APK harus memuat visi misi program calon

Pada pemasangan APK harus sesuai dengan pedoman KPU berdasarkan, etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Adapun masa kampanye dan pemasangan APK akan berlangsung dari tanggal 23 september 2018 sampai dengan tanggal 13 April 2019, dan untuk yang memasang iklan di media cetak, media elektronik dan media dalam jaringan, rapat umum atau kampanye terbuka dari 24 Maret tahun 2019 sampai 13 April 2019,” jelas Rina.

Ia juga menambahkan tempat yang dilarang pemasangan APK sesuai dengan peraturan KPU (PKPU), adalah tempat ibadah, rumah sakit, lembaga pendidikan, jembatan, fasilitas umum dan fasilitas sosial, tempat terbuka hijau, halaman kantor pemerintah, rambu lalu lintas, tiang listrik, kuburan, pos pos. pohon pohon, kuburan, tiang penerang jalan.

“Selain itu diharapkan juga kepada partai politik yang mencalonkan dapat mentaati peraturan dan bisa menjaga keharmonisan dan kenyamanan bagi masyarakat,” pungkasnya.

Dari informasi yang didapat jumlah Partai politik yang terdaftar di KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara ada 15 parpol, 12 parpol yang mengajukan calegnya, sementara ada 3 parpol yang tidak mencalonkan calegnya yaitu partai Berkarya, PSI dan Partai Garuda.(dew)

Reporter: Dew
Editor: Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->