Connect with us

HEADLINE

KPU Tunggu Sampai Pukul 00.00 Wita, Parpol Tak Daftarkan Calegnya Bakal Dicoret!

Diterbitkan

pada

KPU akan coret Porpol yang tak daftarkan calegnya hari ini Foto: net

BANJARMASIN, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan seluruh partai politik untuk hadir dan mendaftarkan calon legislatifnya pada hari terakhir pendaftaran, Selasa (17/7). Partai yang tak hadir dan mendaftarkan calegnya besok dianggap tidak ikut serta pada kontestasi Pileg 2019.

“Konsekuensi mereka yang tidak datang sampai batas waktu ya tidak mendaftarkan calon. Sesimpel itu,” kata Komisioner KPU Ilham Saputra di gedung KPU.

Ia menegaskan tidak akan ada perpanjangan waktu pendaftaran bagi parpol yang telat mendaftarkan calegnya baik di tingkat pusat, provinsi atau DPRD kabupaten/kota. Pendaftaran di semua tingkatan akan ditutup secara serentak pada Selasa malam pukul 00.00. “Tidak ada kompensasi waktu. Sampai sekarang kita sudah mensosialisasikan dan sudah tetapkan dalam peraturan KPU bahwa pendaftran calon itu 4-17 Juli 2018. Jadi harus semua hari ini, hari terakhir,” tegasnya.

Sepanjang Senin, hanya satu parpol yang mendaftarkan calegnya ke KPU RI, yakni Partai Nasdem. Sebanyak 14 partai peserta pemilu lainnya lebih memilih menyerahkan daftar calegnya ke KPU pusat pada hari terakhir besok. Kondisi serupa juga terjadi di banyak KPUD Provinsi dan Kabupaten/kota. Banyak parpol di tingkat daerah yang memilih hari terakhir untuk mendaftarkan calon mereka.

Jelang habisnya masa pendaftaran caleg pada hari Selasa (17/7) ini, ternyata baru beberapa Parpol saja yang datang ke KPU untuk menyarahkan daftar calegnya. KPU pun mengancam tidak akan menerima daftar caleg Parpol yang melewati deadline yang telah ditetapkan!

Kondisi ini memang diluar perkiraan sebelumnya. Dan menunjukkan bahwa sejumlah parpol tidak menyiapkan dan mengantisipasi kelengkapan berkas pencalegan kadernya. Sebab hingga saat ini, data di sejumlah KPU kabupaten/kota hanya tercatat beberapa parpol saja yang mendaftar.

Di KPU Banjarmasin misalnya, baru lima parpol yang mendaftarkan bacalegnya. Mereka adalah Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Garuda, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Golongan Karya (Golkar). Sedangkan di KPU Banjar, hingga pukul 15.30 Wita tadi, baru tiga parpol yang mendaftar. Yakni PPP, Partai Garuda, dan Partai Golkar. Demikian pula halnya kondisi yang ada di KPU Banjarbaru.

Di Kabupaten HST, Parpol yang mendaftar baru Partai Demokrat, PDIP (namun belum lengkap persyaratanya sehingga dikembalikan), PPP, PKPI, Gerindra, Partai Golkar, dan PKS.

Terkait kondisi tersebut, Ketua KPU Banjarmasin mengatakan, bahwa di daerahnya masih ada 11 parpol yang belum menyerahkan berkas bacaleg. “Kami tunggu hingga besok (hari ini) dengan batas waktu penyerahannya adalah pukul 24.00 Wita,” tegasnya kemarin.

Dia berharap, agar pengajuan berkas tidak ada masalah lagi. Mengingat besok adalah hari adalah batas akhir pendaftaran. Dia khawatir jika masih ada parpol yang berkas administrasinya bermasalah, tentu masih cukup waktu untuk melengkapinya. Berbeda dengan sudah memasuki injury time, tentu akan sulit bagi parpol memenuhi segala persyaratan.

“Jika memang hingga esok malam (hari ini), parpol belum menyerahkan berkas,  KPU akan bertindak tegas menolak penyerahan berkas pendaftaran partai politik sesuai dengan amanat undang-undang” tegasnya.

Nizan mengatakan, jika parpol belum menyerahkan berkas pendaftaran bacaleg, maka tidak bisa mengikuti Pemilu 2019 di Banjarmasin. Ia mengakui usai penutupan pendaftaran KPU Banjarmasin langsung tancap gas memverifikasi berkas bacaleg partai politik. “KPU Kota Banjarmasin hanya punya waktu sehari untuk memverifikasi ulang berkas parpol. Kemudian, menyerahkan kembali hasil verifikasi ke partai politik untuk menanyakan apakah ada perbaikan atau tidak, dengan tempo dua hari hingga 21 Juli 2018 nanti” tegasnya.(ammar)

Reporter:Ammar
Editor: Cell


Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->