Connect with us

Kanal

KPU HSU Tetapkan 273 DCT Anggota DPRD Pileg 2019

Diterbitkan

pada

KPU HSU menetapkan DCT caleg Foto : dew

AMUNTAI, KPU Hulu Sungai Utara (HSU) akhirnya menetapkan 273 Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD untuk pemilu Legislatif 2019 mendatang. Hal tersebut disampaikan secara langsung dihadapan peserta rapat pleno penetapan DCT di Aula Kantor KPU, Kamis (20/9).

Hadir dalam rapat pleno tersebut Ketua KPU HSU Rina Mei Saputri, Divisi Teknis dan Hukum KPU Hamli, Divisi Partisipasi Masyarakat dan Pendidikan Pemilih Ihsan Rahmani, Kasubag Teknis Pemilu dan Hubungan Masyarakat H.Syarifudin, Ketua Panwaslu Suldani, dan jajaran serta 12 orang perwakilan parpol peserta Plieg 2019.

Acara dibuka Ketua KPU dilanjutkan penyampaian materi penetapan data Data Calon Sementara (DCS) kepada penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh anggota KPU Hamli. Dalam laporannya, Hamli menerangkan jumlah pengajuan bakal calon yang diterima KPU HSU awalnya sebanyak 278 calon. Namun selanjuatnya pada DCS ditetapkan sebanyak 274 calon karena ada 2 orang yang mengundurkan diri dan 2 tidak memenuhi syarat.

“Menjelang penetapan DCT satu calon lagi atas nama Kamrani dari dapil 4 no urut 5 dari PDIP mengundurkan diri sehingga total DCT sebanyak 273 orang,” terangnya.

Selanjutnya KPU menayangkan daftar sebanyak 273 calon anggota DPRD HSU pada layar LCD per dapil setiap parpolnya, disaksikan perwakilan 12 parpol yang hadir diruang media center KPU. Beberapa perwakilan parpol sempat meminta pergantian foto pada daftar DCT agar sesuai dengan foto yang digunakan saat kampanye nanti dan dikabulkan pihak KPU HSU.

Setelah ditayangkan semua perwakilan parpol menyetujui DCT dan ditetapkan sebanyak 273 orang dengan persentase keterwakilan perempuan di DCT sebesar 41 persen. Daftar DCT anggota DPRD HSU ini akan di share pihak KPUD di website KPU sehingga pengurus parpol, para caleg dan masyarakat bisa melihat secara langsung DCT yang sudah ditetapkan oleh KPU HSU.


Adapun setelahnya semua parpol diminta KPU untuk melaporkan daftar tim kampanye 3 hari sebelum masa.kampanye 23 september yakni untuk tim kampanye Pilpres tingkat kabupaten yang belum dilaporkan, dipihak KPU HSU menunggu KPU laporan daftar tim kampanye dan pelaksana kampanye hingga Kamis malam pukul 24.00 wita.

Semua parpol juga diminta melaporkan rekening khusus dana kampanye (RKDK) dan laporan awal dana kampanye, (LADK) harus dilaporkan satu hari sebelum kampanye dimulai. Berdasarkan Peraturan KPU no 23 tim kampanye juga wajib melaporkan akun resmi kampanye di media sosial (medsos) maksimal 10 akun tiap aplikasi medsos. Dan akun medsos yang digunakan untuk kampanye ini wajib ditutup setelah habis masa kampanye dan tidak boleh dipergunakan lagi.

Sementara itu terkait peraturan diperbolehkannya caleg mantan napi untuk menjadi caleg Ketua KPU HSU Rina Mei Saputri menuturkan, caleg mantan napi tipikor yang sudah mengundurkan diri sebelum adanya peraturan diperbolehkan tersebut, maka tidak bisa lagi dikembalikan statusnya menjadi caleg di Pileg 2019 ini.

“Kecuali caleg yang sebelumnya mengajukan keberatan kepada KPU Provinsi Kalsel maka bisa dikembalikan menjadi caleg,” pungkasnya.(dew)

Reporter : Dew
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->