HEADLINE
KPK Pasang 8 JPU Perkara Korupsi Dinas PUPR Kalsel
Majelis Hakim Dipegang Salah Satu Pimpinan PN Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang dugaan kasus korupsi proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan bakal digelar awal tahun 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Dari enam tersangka yang ditahan, KPK baru melimpahkan dua orang untuk diadili.
Adalah Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi. Keduanya merupakan pihak swasta dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada kasus dugaan suap gratifikasi tiga proyek Dinas PUPR Kalsel tahun anggaran 2024.
Perkara Andi Susanto terigester pada Sistem Indormasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Banjarmasin dengan nomor 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm. Kemudian nomor 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm dengan terdakwa Sugeng Wahyudi.
Baca juga: Diduga Buat Akta Palsu, Notaris Senior di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
KPK juga sudah menyiapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan melakukan penuntutan. Jumlahnya ada 8 orang.
Dari data SIPP PN Banjarmasin, tim JPU KPK terdiri Handoko Alfiantoro, Ihsan, Dame Maria Silaban, Handry Sulistiawan, Richard Marpaung, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara, dan Muhammad Hadi.
Humas PN Banjarmasin, Rustam Parluhutan SH MH mengatakan pelimpahan berkas perkara tindak pidana khusus ke PN Banjarmasin dari penuntut umum KPK sudah dilaksanakan pada Selasa (17/12/2024).
Jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan untuk kedua terdakwa dijadwalkan pada Kamis (2/1/2025), bertempat di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jalan Pramuka, Banjarmasin.
Baca juga: DJBC Kalbagsel Lepas Ekspor 2.016 Kg Belut Hidup Kalsel ke Tiongkok
Namun, Humas PN Banjarmasin belum membeberkan susunan ketua maupun anggota majelis hakim yang akan mengadili dua terdakwa KPK tersebut.
Rustam hanya menyebutkan bahwa ketua majelis hakim akan dipegang langsung oleh salah satu pimpinan PN Banjarmasin.
“Nanti lihat saja, perkara tersebut ditangani salah satunya dipegang langsung oleh salah seorang pimpinan pengadilan,” kata Rustam.
Sekadar diketahui, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto merupakan pihak swasta yang menjadi tersangka saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan gratifikasi proyek PUPR Kalsel.
Selain dua orang itu, KPK juga menangkap Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel sekaligus PPK Yulianti Erlynah.
Baca juga: Selewengkan Dana Simpan Pinjam Perempuan UPK Kecamatan Simpur, Marwan Diadili
Kemudian Agustya Febry Andrean selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, dan Ahmad dari pihak swasta.
Keenam orang itu ditetapkan tersangka dalam dugaan gratifikasi tiga proyek, salah satunya pembangunan gedung Samsat Terpadu di Jalan Ahmad Yani Km 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Dua proyek lain yaitu pembangunan lapangan sepak bola dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel.
(Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie

-
HEADLINE2 hari yang lalu
Dana Hibah 1 Miliar Dikorupsi, Ketua dan Bendahara Majelis Taklim Diadili
-
DPRD BANJARBARU3 hari yang lalu
Komisi III Panggil Dishub Banjarbaru, Buntut APG Organda Belum Operasi
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Dishub Banjarbaru Diminta Cepat Urus Angkutan Pelajar Gratis
-
Pemprov Kalsel2 hari yang lalu
Pemprov Kalsel Siapkan Pasar Wadai Ramadan, Pengunjung Parkir Gratis
-
Bisnis1 hari yang lalu
Harga Bawang dan Telur di Pasar Bauntung Banjarbaru Turun
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Akademi Bangku Panjang Minggu Raya Berduka, Yulian Amroni Berpulang ke Alam Baka