Connect with us

Kabupaten Lamandau

Konflik Lahan Sawit di Lamandau, Warga dengan Perusahaan Satu Meja Mediasi Difasilitasi Kapolres Lamandau

Diterbitkan

pada

Konflik lahan perkebunan kelapa sawit antara kelompok warga dari Desa Perigi Raya dengan PT Gemareksa Mekarsari (GMR)-PT Satria Hupasarana (SHS), mediasi kedua belah pihak, Rabu (7/12/2022) siang. Foto: habi

KANALKALIMANTAN.COM, NANGA BULIK
Konflik lahan perkebunan kelapa sawit antara kelompok warga dari Desa Perigi Raya dengan PT Gemareksa Mekarsari (GMR)-PT Satria Hupasarana (SHS, akhirnya bisa duduk satu meja mediasi kedua belah pihak, Rabu (7/12/2022) siang.

Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono berharap ruang mediasi tersebut dapat dimanfaatkan kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara warga dan PT GMR-PT SHS.

“Saya harap melalui mediasi ini, permasalahan yang terjadi antara warga dan perusahaan segera selesai,” kata Kapolres usai memimpin rapat mediasi di aula Mapolres Lamandau.

Selain mengundang perwakilan warga dan perusahaan, Kapolres juga mengundang sejumlah pihak. Di antaranya DPRD Lamandau, BPN, Distakan, DKUKMPP, DPMPTSP dan Damang Adat Kecamatan Bulik.

 

Baca juga : Klaim Sengketa Lahan Belum Tuntas, Sekelompok Warga Duduki Kebun Sawit di Lamandau

Dengan kehadiran instansi terkait, terang Kapolres, diharapkan mampu menjelaskan aturan yang berlaku. Sehingga, pemenuhan tuntutan yang disampaikan para warga tidak menyalahi hukum. Pun demikian, pihak perusahaan bekerja sesuai aturan.

“Sehingga permasalahan ini bisa cepat selesai tetapi tetap pada koridor hukum yang berlaku. Sehingga ke depannya tidak menimbulkan masalah baru,” ucapnya.

Pada saat mediasi tersebut, Kepala Desa Perigi Raya, Petrus Mulyadi menyampaikan lima poin tuntutan warga. Diantaranya, terkait pemberdayaan CSR, kebun plasma, HGU perusahaan, penyediaan lahan untuk pengembangan (potensi) desa dan penyediaan tanah adat.

“Tuntutan ini merupakan hasil kesepakatan warga saat melakukan rapat di Kantor Desa Perigi Raya kemarin malam,” ungkap Kades Perigi Raya.

Baca juga  : Dharma Wanita Persatuan HSU Gelar Puncak Peringatan HUT ke-23

Sementara itu, Chief Operating Officer (COO) PT GMR-PT SHS, Helmud Dehen Mambat mengatakan, pihaknya siap memenuhi tuntutan warga selama sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, ia meminta warga menghentikan aktifitas yang selama ini dinilai merugikan pihak perusahaan.

“Tolong hentikan pencurian buah sawit di areal perkebunan milik perusahaan,” ucapnya.

Helmud menambahkan, jika telah menemukan titik temu, semua pihak diharapkan dapat menghormati hasil kesepakatan pada mediasi yang difasilitasi Kapolres Lamandau itu. Sehingga, pihaknya dapat kembali bekerja dengan normal.
(Kanalkalimantan.com/habibullah)

Reporter : habibullah
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->