Connect with us

Hukum

Komplotan Jambret Spesialis HP Diringkus Tim Buser Banjarbaru

Diterbitkan

pada

Tersangka jambret yang berhasil diamankan Polsek Banjarbaru Kota Foto: Rico

BANJARBARU, Tim Buser Polsek Banjarbaru Kota berhasil mengamankan dua pelaku penjambretan terhadap wanita paruh baya di Jalan Rambai Timur Kelurahan Guntung Paikat Kota Banjarbaru, Kamis (17/5) sekitar pukul 21.30 Wita. Kedua tersangka bernama Ahmad Rizali (17), warga Gang Kasturi RT 03 Kelurahan Pesayangan Kabupaten Banjar dan Ahmad Maliki (22) warga Jalan Pangeran Abdurrahman RT 03 Kelurahan Pesayangan Kabupaten Banjar.

Kejadian bermula saat korban bernama Annisa yang sedang mengendarai motornya sambil memegang sebuah handphone tiba-tiba dipepet pelaku yang berboncengan mengendarai kendraan roda 2 jenis Honda Beat. Mereka secara spontan merampas HP milik korban.

Korban kaget dan langsung berteriak sambil mengejar pelaku. Di saat yang sama, anggota Buser Polsek Banjarbaru Kota sedang melakukan patroli di sekitar Kolam Renang Idaman Banjarbaru. Melihat perempuan sedang melakukan pengejaran terhadap dua laki-laki sambil meneriaki jambret, anggota buser melakukan pengejaran dan menangkap mereka di Jalan Rambai Timur Kelurahan Guntung Paikat Kota Banjarbaru.

Atas kejadian tersebut, korban Annisa mengalami kerugian sebesar Rp 2.100.000. Untuk tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Banjarbaru Kota untuk dilakukan proses hukum. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak Kepolisian berupa 1 buah sepeda motor merk Honda Beat Street warna putih DA 6205 PBB dan 1 handphone merk Xiaomi Mi Max 1 warna white gold.

Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru Kota Iptu Yuli Tetro mengungkapkan kepada Kanalkalimantan.com dari hasil penyelidikan, kedua tersangka telah melakukan aksinya di Kota Banjarbaru sebanyak 3 kali dan rata rata korbannya adalah wanita.

“Jadi kedua pelaku ini sudah melakukan aksinya tiga kali, yang mana targetnya merupakan wanita yang sedang mengendarai motor sendiri malam-malam” ungkapnya.

Kedua pelaku Maliki dan Rizali mengaku pernah melakukan penjambretan di Depan Masjid Muhammadiyah Jalan A.Yani 33.5 Kota Banjarbaru dengan barang yang dijambret berupa 1 Unit Handphone Samsung J2 warna Hitam, 1 buah tas dompet warna merah muda yang didalamnya berisi uang tunai Rp 410.000.

Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kapolsek Banjarbaru Kota Kompol Purbo Raharjo menjelaskan, kedua pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP, dirinya juga menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memperhatikan penampilan karna akan memancing aksi-aksi penjambretan.

“Kedua tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara, selain itu saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Banjarbaru khususnya wanita untuk lebih memperhatikan penampilan dan juga lebih waspada di jalan, jangan main hp karna selain berbahaya saat berkendara , hal itu juga memancing aksi kriminalisme” pungkasnya. (Rico)

Reporter:Rico
Editor:Cell


Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->