Connect with us

Kabupaten Kapuas

Komisi II DPRD Kapuas Fasilitasi Pembebasan Lahan dan Tapal Batas

Diterbitkan

pada

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas kembali memfasilitasi permasalahan pembebasan lahan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (14/11/2022) siang. Foto : ist

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas kembali memfasilitasi permasalahan pembebasan lahan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (14/11/2022) siang.

RDP dipimpin Anggota DPRD Kapuas Berinto SH, Algrin Gasan dan anggota DPRD lainnya, dalam rapat ini hadir Asisten I Setda Kapuas Drs Ilham Anwar, Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu, pihak PT Pacifik Coal Mining (PCM), Camat Pasak Telawang, Camat Kapuas Tengah, Kades Jangkang, damang adat dan masyarakat tim pembebasan lahan.

“Dalam rapat hari ini telah disepakati beberapa hal, diantaranya penegasan titik batas antara Desa Baronang Kecamatan Kapuas Tengah dan Desa Jangkang Kecamatan Pasak Telawang,” kata Berinto.

Lanjut Berinto, penegasan ini sesuai Perda nomor 8 tahun 2012 tentang perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2008 tentang pembentukan Kecamatan Tamban Catur, Kecamatan Pasak Telawang, Kecamatan Mandau Telawang, Kecamatan Dadahup dan Kecamatan Bataguh.

 

Baca juga : PKB Tabalong Usung Zairullah Azhar jadi Calon Gubernur Kalsel

“Sesuai kesepakatan penegasan tapal batas akan dilaksanakan pada tanggal 28 Nopember 2022 mendatang,” ujar politisi Partai Nasdem itu.

Kegiatan itu nantinya akan dilaksanakan oleh Tim Penegasan Batas Daerah Kabupaten Kapuas bersama pihak terkait lainnya.

Dalam kesepakatan itu juga disebutkan bahwa batas desa tidak menghilangkan hak kepemilikan masyarakat. (Kanalkalimantan.com/ags)

Reporter  : ags
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->